Mahasiswa di Padang Ditangkap di Kamar Hotel, Diduga Mucikari Eksploitasi Anak 17 Tahun

Satreskrim Polresta Padang menangkap FNR (22), mahasiswa yang diduga berperan sebagai mucikari dalam kasus TPPO dan eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan 17 tahun asal Bengkalis. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Padang Barat setelah polisi menerima informasi masyarakat. Petugas menyita dua ponsel, KTP, kunci kamar, kondom, dan uang Rp400.000 sebagai barang bukti.

Nov 06, 2026 - 16:03
Updated: 2 days ago
0
Mahasiswa di Padang Ditangkap di Kamar Hotel, Diduga Mucikari Eksploitasi Anak 17 Tahun
Mahasiswa di Padang Ditangkap di Kamar Hotel, Diduga Mucikari Eksploitasi Anak 17 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial FNR (22) di sebuah hotel di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, timnya mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik eksploitasi seksual terhadap anak.

"Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Surya Dini.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan praktik eksploitasi seksual di sebuah hotel yang beralamat di Jalan Parak Kerambil I Nomor 11, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat. Tim yang dipimpin Surya Dini langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat pemeriksaan di hotel, polisi menemukan FNR bersama seorang remaja perempuan berinisial SH (17) di dalam salah satu kamar. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berkaitan dengan praktik transaksi eksploitasi seksual.

"Saat dilakukan pengecekan di lokasi, kami mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar hotel yang diduga tengah melakukan transaksi eksploitasi seksual. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan," jelas Surya Dini.

FNR diketahui merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sementara korban SH merupakan remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek OPPO A6X warna hitam dan satu unit handphone Redmi 13C warna hitam. Petugas juga mengamankan satu buah KTP milik terduga pelaku, satu buah kunci kamar hotel, serta satu kotak kondom merek Sutra berisi lima set. Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp400.000.

FNR bersama korban dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat. Polisi menegaskan akan menyelidiki kasus dugaan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User