Tiga Pria di Padang Diciduk Resmob Polda Sumbar, Diduga Main Judi Slot Online
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap tiga kasus dugaan judi slot online di Padang pada Jumat (6/11) dini hari. Tiga pria berinisial Farma Arya Dinata (20), Mahdiansyah (32), dan Popon Oktorezki (32) diamankan beserta tiga unit ponsel dan akun judi online. Mereka disangkakan melanggar Pasal 427 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis slot. Penangkapan itu dilakukan dalam tiga lokasi berbeda di Kota Padang pada Jumat (6/11) dini hari.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim yang dipimpin Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar, IPTU Rozi Aidel, S.H., bergerak ke sejumlah titik untuk memburu pelaku.
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Bypass Simpang Ampalu, Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung. Di lokasi itu, petugas mengamankan Farma Arya Dinata (20), seorang wiraswasta, beserta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 40i berwarna kuning dan akun judi online yang diduga miliknya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim kembali melakukan pengungkapan di kawasan Situ Coffee, Flamboyan, Kecamatan Padang Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap Mahdiansyah (32), karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Karet, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Petugas menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna ungu dan akun judi online yang diduga digunakan olehnya.
Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas juga mengamankan Popon Oktorezki (32), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung. Dari tangan Popon, polisi menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 11 Pro berwarna silver serta akun judi online yang diduga miliknya.
Dari ketiga penangkapan itu, Tim Resmob Polda Sumbar mengamankan tiga pria, tiga unit ponsel dengan merek berbeda, dan akun judi online yang diduga terkait aktivitas perjudian.
IPTU Rozi Aidel menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penyelidikan di sejumlah lokasi. "Dalam perkara tersebut, ketiga pria disangkakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE," ujarnya.
Ketiga pria beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob Polda Sumbar memastikan seluruh rangkaian pengungkapan berlangsung aman dan terkendali.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)