Kemenkeu Putuskan Tak Masuk Bursa, BEI Buka Suara soal Aturan Kepemilikan Saham
Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia dalam proses demutualisasi. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan aturan memang tidak mewajibkan instansi pemerintah masuk sebagai pemegang saham, sehingga keputusan Kemenkeu tidak menjadi masalah. POJK Nomor 13 Tahun 2026 hanya menyebut Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai pihak yang dapat memiliki saham bursa.
Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan tidak akan masuk sebagai pemegang saham bursa. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga pemerintah di BEI sifatnya opsional, bukan kewajiban.
Jeffrey menjelaskan regulasi perundang-undangan memang tidak pernah mewajibkan instansi pemerintah untuk memegang saham bursa. Menurutnya, penggunaan klausa 'dapat' dalam aturan tersebut memberi ruang dan kebebasan penuh bagi masing-masing lembaga untuk menentukan keterlibatannya di bursa efek.
"Dalam Undang-Undang kan disebutkan dapat (memiliki saham bursa). Jadi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dapat menjadi pemegang saham," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Ia menegaskan keputusan Kemenkeu maupun lembaga lain untuk tidak mengambil porsi saham bukan suatu permasalahan. "Artinya kan tidak ada kewajiban. Jadi tentu masing-masing lembaga dapat menentukan untuk mau menjadi pemegang saham atau tidak," tegasnya.
Sebagai landasan hukum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Beleid tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan langkah demutualisasi bursa efek. Aturan itu menegaskan tiga kementerian/lembaga yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemegang saham BEI dalam proses demutualisasi bursa. Keputusan tersebut diambil demi menjaga batas antara regulator dan operator.
Suahasil menjelaskan Kemenkeu memegang peran sebagai perumus kebijakan (policy maker), sedangkan BEI beroperasi di ranah komersial. "Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan dan BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)