Hakim Tolak Permanen Gugatan Trump Rp160 Triliun ke Wall Street Journal
Hakim Darrin Gayles menolak secara permanen gugatan pencemaran nama baik Donald Trump terhadap Wall Street Journal dan Rupert Murdoch terkait pemberitaan surat ulang tahun vulgar kepada Jeffrey Epstein. Trump dinilai gagal membuktikan niat jahat nyata dan tidak bisa mengajukan kembali gugatan senilai US$10 miliar tersebut.
Upaya Presiden Donald Trump menuntut Wall Street Journal dan taipan media Rupert Murdoch atas pencemaran nama baik berakhir di meja hakim. Hakim Darrin Gayles pada Sabtu (31/10) memutuskan menolak gugatan tersebut secara permanen, sehingga Trump tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali tuntutannya seperti yang pernah ia lakukan pada April 2026.
Dalam pertimbangannya, Gayles menilai Trump gagal memenuhi unsur bahwa pihak tergugat bertindak dengan niat jahat yang nyata. Padahal, standar tersebut menjadi syarat utama dalam perkara pencemaran nama baik yang menyeret nama media besar dan tokoh pers ternama.
Gugatan ini bermula dari laporan Wall Street Journal pada Juli 2025 yang mengulas dugaan surat ulang tahun dari Trump kepada Jeffrey Epstein pada 2003. Surat itu disebut memuat gambar seorang perempuan telanjang. Trump kemudian menuntut ganti rugi sebesar US$10 miliar atau sekitar Rp160 triliun.
Pemberitaan tersebut memicu reaksi keras, bukan hanya dari Partai Demokrat, tetapi juga dari sejumlah politikus Partai Republik. Mereka menolak klaim Trump yang menyebut isu ini sebagai hoaks dan mendesak agar seluruh berkas hukum terkait Epstein dibuka ke publik.
Tahun lalu, Komite Pengawas DPR AS mempublikasikan salinan dugaan surat tersebut. Isinya berupa dialog singkat antara "Donald" dan "Jeffrey", yang diakhiri dengan tanda tangan Trump tepat di posisi rambut kemaluan pada sketsa perempuan telanjang.
Meski namanya berulang kali muncul dalam dokumen Epstein, Trump membantah melakukan kesalahan apa pun dan tidak pernah didakwa atas tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sejumlah tokoh terkemuka, termasuk mantan Pangeran Andrew dari Inggris, telah dipermalukan di depan publik karena hubungan mereka dengan Epstein.
Menjelang pemilihan paruh waktu AS pada 3 November yang menentukan kendali Kongres, Partai Demokrat dilaporkan telah menggelontorkan lebih dari US$35 juta untuk iklan yang berkaitan dengan kasus Epstein. Dengan mayoritas Partai Republik di DPR dan Senat, Trump sejauh ini nyaris tanpa hambatan politik berarti sejak menjabat pada Januari 2025, sehingga pengadilan menjadi salah satu benteng pembatas langkahnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)