Dua Pria Hentikan Pengendara Motor di Solok, Diduga Debt Collector Tanpa Surat Tugas Kini Diamankan Polisi

Dua pria berinisial MI (40) dan EP (47) diamankan Polres Solok Kota setelah diduga mengancam pengendara motor di Jalan Pandan. Korban, Bima Eka Saputra (28), dihentikan saat bersama istri dan anaknya. Keduanya mengaku debt collector pihak ketiga, namun tidak memiliki surat tugas penarikan. Kasus masih dalam pemeriksaan.

Oct 15, 2026 - 20:02
Updated: 11 hours ago
0 0
Dua Pria Hentikan Pengendara Motor di Solok, Diduga Debt Collector Tanpa Surat Tugas Kini Diamankan Polisi
Dua Pria Hentikan Pengendara Motor di Solok, Diduga Debt Collector Tanpa Surat Tugas Kini Diamankan Polisi

Polres Solok Kota melalui Tim URC Satreskrim mengamankan dua pria berinisial MI (40) dan EP (47) terkait dugaan pengancaman terhadap seorang pengendara sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa bermula pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Kantor Pegadaian Kota Solok, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan. Korban, Bima Eka Saputra (28), sedang mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya ketika tiba-tiba dihentikan oleh dua pria tersebut.

Menurut keterangan korban, kedua pria mempertanyakan pelat nomor sepeda motornya yang tidak terpasang. Salah satu dari mereka diduga menyebut pelat nomor kendaraan korban palsu dan meminta korban menunjukkan STNK serta kunci kontak. Merasa curiga, Bima menolak permintaan itu.

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Bima sempat merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam. Merasa takut dan tidak nyaman karena dihentikan saat bersama keluarganya, ia kemudian melaporkan insiden itu ke Polres Solok Kota pada Rabu (14/10/2026).

Dalam pemeriksaan, kedua pria mengaku bekerja sebagai debt collector pihak ketiga atau eksternal di wilayah Kota Solok. Mereka beralasan menghentikan korban karena melihat sepeda motor tanpa pelat nomor dan hendak memeriksa apakah kendaraan itu terdaftar sebagai milik nasabah perusahaan pembiayaan yang menunggak cicilan.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, keduanya tidak memiliki surat tugas untuk melakukan penarikan terhadap sepeda motor tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan mereka tidak sesuai prosedur.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. MI dan EP belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terus dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User