Aturan 30 Persen Produk UMKM di Minimarket Dicabut, Mendag Ungkap Alasan Sebenarnya

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap alasan dihapusnya kewajiban minimarket menjual minimal 30 persen produk UMKM. Aturan itu disebut dipersoalkan WTO. Pemerintah kini mengandalkan pola kemitraan dan daya saing produk, dengan klaim sekitar 80 persen produk UMKM sudah masuk ritel modern.

Oct 15, 2026 - 20:02
Updated: 10 hours ago
0 0
Aturan 30 Persen Produk UMKM di Minimarket Dicabut, Mendag Ungkap Alasan Sebenarnya
Aturan 30 Persen Produk UMKM di Minimarket Dicabut, Mendag Ungkap Alasan Sebenarnya

Pemerintah resmi mengubah pendekatan dalam mendorong produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masuk ke jaringan ritel modern. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kewajiban minimarket menjual minimal 30 persen produk UMKM tidak lagi diterapkan. Kebijakan itu digantikan dengan pola kemitraan yang menuntut pelaku UMKM bersaing secara langsung.

Budi menjelaskan aturan lama tersebut pernah diterapkan, namun menuai persoalan di tingkat internasional. "Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30 persen, minimal itu pakai aturan. Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," ujar Budi dalam acara Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (15/10).

Menurut Budi, pemerintah kemudian mengalihkan strategi ke pola kemitraan. Melalui skema itu, pelaku UMKM tetap punya peluang menempatkan produknya di ritel modern, tetapi harus memenuhi persyaratan dan bersaing dengan produk lain. "Sekarang polanya kita rubah, pola kemitraan. Tapi pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras," katanya.

Budi mengklaim sekitar 80 persen produk UMKM dan produk lokal sudah tersedia di ritel modern. Angka itu berdasarkan komunikasi Kementerian Perdagangan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Capaian tersebut dinilai menunjukkan produk lokal mampu bersaing tanpa bergantung pada kewajiban porsi tertentu.

Selain mendorong penetrasi di pasar domestik, pemerintah juga menggenjot produk UMKM dan desa menembus pasar ekspor melalui program UMKM Bisa Ekspor dan Desa Bisa Ekspor. Salah satu langkahnya dilakukan lewat kerja sama dengan Astra yang memiliki program Desa Sejahtera.

Dalam kerja sama itu, Kemendag menyaksikan penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) dengan nilai total Rp69 miliar. Budi menegaskan seluruh kerja sama tersebut melibatkan UMKM. "Tadi penandatanganan MoU, 10 MoU, nilai totalnya Rp69 miliar. Itu UMKM semua, lho," ujarnya.

Program ekspor tersebut tidak hanya menyasar pelaku usaha di perkotaan, tetapi juga UMKM yang berada di desa. Pemerintah akan memantau potensi pembeli, transaksi, dan kendala yang dihadapi pelaku usaha untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pemerintah pernah mengatur kewajiban penyediaan ruang usaha atau promosi bagi UMKM melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021. Aturan itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha atau promosi bagi UMKM dan produk dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas area pusat perbelanjaan.

Kini Kemendag menyatakan pendekatan pengembangan produk UMKM di ritel modern mengandalkan kemitraan. Adapun keberadaan dan ekspansi toko swalayan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan sebelumnya mengatakan pendirian toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta pelaku UMKM di wilayah setempat. Perizinan usaha ritel modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi pemerintah daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User