Polisi Bekuk Pria di Tambora, Sabu hingga Liquid Vape Etomidate Disita

Polisi menangkap pria berinisial HM (34) di Jalan Bandengan Utara III, Tambora, Jakarta Barat, karena diduga mengedarkan narkotika. Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu 13,76 gram, 53 butir ekstasi, dan 12 liquid vape diduga mengandung etomidate. Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan kini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Kembangan.

Oct 15, 2026 - 16:03
Updated: 14 hours ago
0 0
Polisi Bekuk Pria di Tambora, Sabu hingga Liquid Vape Etomidate Disita
Polisi Bekuk Pria di Tambora, Sabu hingga Liquid Vape Etomidate Disita

Seorang pria berinisial HM (34) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate.

"Petugas menyita tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate," kata Aqsha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu plastik klip kosong, dan satu alat isap atau bong. Barang-barang tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Aqsha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Erwin Halomoan Lubis melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kembangan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User