Ditjen Pajak Tanggapi Usulan Pajak Orang Superkaya, Bimo Wijayanto: Kami Punya Pertimbangan Sendiri

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menanggapi usulan CELIOS menerapkan pajak kekayaan bagi orang superkaya dengan potensi penerimaan Rp142,2 triliun per tahun. Bimo menyebut usulan itu sebagai hitungan dan asumsi CELIOS, sementara pemerintah memiliki data serta pertimbangan sendiri dalam mengkaji kebijakan perpajakan.

Oct 15, 2026 - 20:02
Updated: 10 hours ago
0 0
Ditjen Pajak Tanggapi Usulan Pajak Orang Superkaya, Bimo Wijayanto: Kami Punya Pertimbangan Sendiri
Ditjen Pajak Tanggapi Usulan Pajak Orang Superkaya, Bimo Wijayanto: Kami Punya Pertimbangan Sendiri

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan respons atas usulan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang mendorong pemerintah mengejar pajak dari kelompok orang superkaya. Usulan tersebut dinilai berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun setiap tahun.

Menurut Bimo, angka yang disampaikan CELIOS merupakan hasil perhitungan dan asumsi lembaga tersebut. Ia menegaskan pemerintah juga memiliki data serta pertimbangan tersendiri dalam mengkaji setiap kebijakan perpajakan. "Itu kan hitung-hitungan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi ya boleh aja untuk memperkaya khazanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi," ujar Bimo saat ditemui di sela acara seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah, Kamis (15/10).

Bimo menjelaskan bahwa kajian mengenai kebijakan fiskal menjadi ranah Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas menjalankan administrasi dan pemungutan pajak. "Kami juga punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal, yang juga mengkaji hal-hal yang sama, sesuai dengan tupoksinya. Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasi dan pemungutan pajak," katanya.

Sebelumnya, CELIOS mengusulkan penerapan pajak kekayaan atau wealth tax bagi individu superkaya dengan kekayaan bersih di atas Rp84 miliar. Lembaga tersebut memperkirakan tarif pajak sebesar 1 persen hingga 2 persen dapat menghasilkan penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun per tahun.

Dalam laporannya, CELIOS menyebut potensi penerimaan itu hampir setara dengan 60 persen dari total Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan seluruh pekerja di Indonesia. CELIOS menilai pajak kekayaan dapat menjadi alternatif memperluas penerimaan negara dengan menyasar kelompok masyarakat yang memiliki kekayaan sangat besar.

Menurut CELIOS, langkah itu lebih tepat dibandingkan menambah beban pajak kelompok masyarakat berpenghasilan lebih rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan tersebut menjadi bagian dari dorongan CELIOS agar pemerintah menerapkan sistem perpajakan yang lebih progresif.

Meski demikian, perhitungan Rp142,2 triliun tersebut merupakan estimasi CELIOS, bukan target penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai penerapan pajak kekayaan bagi orang superkaya di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User