Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Kadin Ingatkan Syarat Ini agar Dunia Usaha Tak Tertekan

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menanggapi tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Pengusaha menegaskan kenaikan upah harus dibarengi peningkatan produktivitas dan daya saing agar dunia usaha tetap mampu mengelola risiko investasi. Sementara KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal tuntutan tersebut.

Oct 22, 2026 - 12:02
Updated: 16 hours ago
0
Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Kadin Ingatkan Syarat Ini agar Dunia Usaha Tak Tertekan
Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Kadin Ingatkan Syarat Ini agar Dunia Usaha Tak Tertekan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie angkat bicara soal tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Menurutnya, usulan itu tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Anindya menegaskan pengusaha tidak mengabaikan kepentingan buruh dalam penetapan UMP. Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah sebaiknya dibarengi dengan peningkatan produktivitas pekerja agar daya saing dunia usaha tetap terjaga.

"Saya tidak mengatakan buruh dan UMP tidak penting, malah kita mengatakan bagaimana kalaupun ada peningkatan yang sudah diomongkan itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas supaya kita lebih kompetitif," kata Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Menurut Anindya, kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan produktivitas sekaligus kemampuan dunia usaha menghadapi risiko investasi. Ia menyebut keputusan berinvestasi selalu mengandung risiko yang harus dikelola, salah satunya melalui peningkatan kompetitivitas tenaga kerja.

"Pengusaha ini intinya akan terus berinvestasi, dan investasi itu tentu ada risiko. Risiko itu hanya bisa di-manage dengan menaikkan tadi kompetitif, yang salah satunya ialah buruh dan UMP," ujarnya.

Anindya juga menyoroti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang memengaruhi cara perusahaan menjalankan usaha. Perusahaan dituntut tetap efisien sekaligus meningkatkan daya saing. "Dengan teknologi kita juga mengerti bahwa, apalagi dengan artificial intelligence, tetap di mana-mana pengusaha itu filosofinya how to do more with less," kata Anindya.

Kadin sendiri menerima banyak masukan mengenai kondisi dunia usaha dari daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin sebelum disahkan sebagai rekomendasi organisasi.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menyatakan usulan itu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.

Buruh juga meminta pemerintah menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Said menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, persoalan industri padat karya juga berkaitan dengan melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk memindahkan produksi. "Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," kata Said.

Selain tuntutan pengupahan, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menyesuaikan aturan pekerja alih daya atau outsourcing dan pembayaran pesangon dengan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru. DPR sebelumnya mengesahkan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User