Buron Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Akhirnya Dibekuk, Ini Perannya

Polsek Sepatan menangkap buron spesialis pembobol rumah kosong berinisial S (40) di Kota Tangerang. Ia berperan sebagai eksekutor bersama ST yang telah ditahan. Aksi terakhir terjadi di Sepatan, korban kehilangan emas 30 gram dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sep 02, 2026 - 12:49
Updated: 2 months ago
0
Buron Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Akhirnya Dibekuk, Ini Perannya
Buron Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Akhirnya Dibekuk, Ini Perannya

Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang buron spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka berinisial S (40) itu ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya bersama rekannya, ST, yang kini telah ditahan lebih dulu.

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dalam aksi terakhirnya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, pada 18 Juli 2026, kedua pelaku memiliki pembagian peran yang jelas. ST bertugas memantau situasi lingkungan sekitar, sementara S bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pembobolan.

Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Tanti, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal pergi bersama keluarga. Korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan rusak dan kehilangan perhiasan emas seberat 30 gram serta satu unit ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, emas hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kardusnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam jangka waktu lama serta memastikan seluruh akses masuk terkunci dengan baik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat," ujar Eko.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User