Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas Rp61 M di 5 Bandara, 9 WNA India-China Jadi Tersangka

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram senilai sekitar Rp61,95 miliar selama Oktober 2026. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional dengan melibatkan sejumlah warga negara asing, termasuk sembilan penumpang asal India dan China di Bandara Soekarno-Hatta yang menyembunyikan serbuk emas di tubuh.

Oct 26, 2026 - 20:01
Updated: 12 hours ago
0
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas Rp61 M di 5 Bandara, 9 WNA India-China Jadi Tersangka
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas Rp61 M di 5 Bandara, 9 WNA India-China Jadi Tersangka

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram yang ditaksir bernilai Rp61,95 miliar sepanjang Oktober 2026. Penindakan berlangsung di lima bandara internasional strategis dan melibatkan sejumlah warga negara asing.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi terintegrasi berbasis analisis intelijen Bea dan Cukai. "Selama bulan Oktober, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 25 kg, tepatnya 25,88 kg di lima titik gerbang udara strategis nasional," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Priyono, nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp61 miliar. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah penyelundupan sumber daya alam Indonesia.

Pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas menindak tiga kasus penyelundupan emas pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan sembilan penumpang warga negara India dan China diamankan dalam tiga kasus tersebut.

Petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dan nilai barang bukti diperkirakan Rp34 miliar. Para penumpang diduga memakai berbagai cara menghindari pemeriksaan, mulai dari mengikat kapsul pada tubuh dan menyembunyikannya di balik pakaian atau body strapping, hingga memasukkannya ke dalam rongga tubuh. "Yang menarik seperti saya sampaikan tadi, semuanya dengan modus pembawaan yang sama, yaitu emas dalam bentuk bubuk/serbuk," kata Hengky.

Kasus tersebut terungkap berawal dari analisis intelijen terhadap pola perjalanan dan data penumpang. Petugas lalu berkoordinasi dengan keamanan bandara, maskapai penerbangan, dan imigrasi untuk memantau penumpang yang dicurigai. Kesembilan penumpang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Di Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, petugas menindak seorang warga negara India berinisial MZ. Dari tangannya disita dua bungkus serbuk emas dengan berat total 1.144 gram atau sekitar 1,14 kilogram, senilai sekitar Rp2,9 miliar. MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan penyidikan yang diawasi serta didukung Polresta Sidoarjo.

Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas senilai sekitar Rp9,3 miliar. Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan emas di dalam tubuh saat hendak terbang dengan rute Yogyakarta-Singapura. Keduanya ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menindak lima warga negara China terkait pembawaan emas yang tidak dilaporkan kepada petugas. Petugas mengamankan delapan padatan emas berbentuk tidak beraturan menyerupai perhiasan dengan berat total 1,58 kilogram dan nilai barang bukti sekitar Rp3,9 miliar. Perkara ini ditindaklanjuti dengan penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Adapun di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram. Dua orang ditindak dalam perkara ini, masing-masing berinisial ISL, warga negara Malaysia yang disebut berperan sebagai kurir, serta STJ, warga negara Indonesia yang disebut sebagai pemilik atau penjual emas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User