AI Bisa Ciptakan 170 Juta Lapangan Kerja Baru, Tapi 92 Juta Terancam Hilang

Perkembangan AI dan digitalisasi diproyeksi menciptakan 170 juta pekerjaan baru hingga 2030, tetapi juga menghilangkan 92 juta pekerjaan. Dosen UGM Dedy Permadi menyoroti potensi kontribusi AI Rp6.641 triliun ke PDB Indonesia, kesenjangan partisipasi kerja perempuan dan disabilitas, serta perlunya tata kelola seimbang agar tidak menghambat inovasi.

Oct 30, 2026 - 16:02
Updated: 1 day ago
0
AI Bisa Ciptakan 170 Juta Lapangan Kerja Baru, Tapi 92 Juta Terancam Hilang
AI Bisa Ciptakan 170 Juta Lapangan Kerja Baru, Tapi 92 Juta Terancam Hilang

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital diprediksi membawa perubahan besar pada pasar tenaga kerja global. Otomatisasi dan digitalisasi berpotensi menciptakan 170 juta pekerjaan baru, namun pada waktu yang sama menghilangkan 92 juta pekerjaan hingga 2030. Proyeksi ini mengacu pada laporan World Economic Forum (WEF) tahun 2020, sebagaimana disampaikan Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Dedy Permadi dalam workshop Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea (IKJN) di Jakarta, Jumat (30/10).

Dedy menegaskan angka tersebut menggambarkan dampak otomatisasi dan digitalisasi secara luas, bukan AI secara khusus. "WEF memperkirakan otomatisasi dan digitalisasi hingga 2030 dapat menciptakan 170 juta pekerjaan, sementara 92 juta pekerjaan lainnya akan hilang. Saya merujuk pada laporan WEF yang diterbitkan pada 2020," ujarnya.

Selain dampak pada lapangan kerja, AI disebut berpotensi memberikan kontribusi sebesar US$366 miliar atau sekitar Rp6.641,82 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada 2030, dengan asumsi kurs Rp18.147 per dolar AS. Proyeksi ini menunjukkan besarnya potensi ekonomi dari pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI.

Namun, manfaat tersebut tidak serta-merta dirasakan merata. Dedy menyoroti kesenjangan partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia yang tercatat 56 persen, lebih rendah dibandingkan laki-laki sebesar 84 persen. Menurutnya, kesenjangan ini berkaitan dengan keterwakilan data dalam pengembangan AI. Data yang tidak proporsional berisiko memperkuat bias gender dalam sistem kecerdasan buatan. Selain itu, lebih dari 23 juta penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan. AI dinilai dapat membuka peluang kerja lebih luas bagi kelompok ini, tetapi juga berpotensi menciptakan hambatan baru jika pengembangannya tidak memperhatikan kebutuhan mereka.

Karena itu, Dedy menekankan perlunya tata kelola yang menjaga keseimbangan antara peluang ekonomi dan perlindungan masyarakat. Ia menjelaskan UNESCO memperkenalkan prinsip etika penggunaan AI melalui Readiness Assessment Methodology (RAM), instrumen untuk mengukur kesiapan negara dalam mengadopsi teknologi tersebut. Indonesia telah menyelesaikan penilaian RAM bersama UNESCO pada 2023 dan hasilnya dipublikasikan pada 2024. Hasil ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun dua rancangan peraturan presiden, yakni mengenai etika AI dan peta jalan AI.

Dedy membagi tata kelola AI ke dalam dua pendekatan: vertikal dan horizontal. Pendekatan vertikal mengatur penggunaan AI di sektor tertentu seperti kesehatan dan keuangan, sedangkan pendekatan horizontal mencakup aturan lintas sektor seperti rancangan perpres etika dan peta jalan AI. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerbitkan aturan hanya karena perkembangan AI semakin cepat. Regulasi berlebihan justru berisiko membatasi ruang inovasi dan menghambat investasi. "Jangan FOMO terhadap AI. Kita perlu melakukan penilaian terlebih dahulu mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan. Jika semua hal langsung diatur pemerintah, situasi yang terlalu banyak regulasi justru berpotensi membatasi inovasi dan investasi," tegasnya.

Menurut Dedy, sektor perdagangan, energi dan mineral, investasi, serta kendaraan listrik (EV) berpotensi terdampak jika regulasi AI dibuat terlalu ketat. Sektor pariwisata dan budaya juga dapat terkena dampak, meskipun tidak sebesar sektor-sektor tersebut. Contoh yang disorot adalah kebijakan lokalisasi data atau kewajiban menyimpan seluruh data di dalam wilayah Indonesia, yang dapat memengaruhi iklim investasi industri pusat data. Ia membandingkan persaingan Batam dan Johor Bahru di Malaysia sebagai lokasi pengembangan pusat data setelah Singapura membatasi pembangunan fasilitas serupa akibat keterbatasan lahan dan energi. Menurutnya, sebagian besar investor cenderung memilih Johor Bahru karena kejelasan regulasi dan kepastian penegakan hukum.

Di tengah peluang dan tantangan tersebut, Indonesia menjajaki kerja sama pengembangan AI dengan Korea Selatan, salah satunya di bidang layanan kesehatan dasar. Dedy menjelaskan nota kesepahaman (MoU) AI untuk kesehatan dasar dan pembangunan manusia yang ditandatangani saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan mencakup lima bidang: layanan kesehatan primer, kesejahteraan digital, kesehatan ibu dan anak, kesehatan mental, serta ketahanan kesehatan. Salah satu penerapan yang diusulkan adalah pemanfaatan AI telemedicine di puskesmas, terutama di wilayah perdesaan dan kepulauan. Melalui skema ini, Indonesia diharapkan meningkatkan jangkauan layanan kesehatan, sementara Korea Selatan dapat menguji dan mengembangkan model AI kesehatan yang telah diterapkan di wilayah kepulauan.

Dedy membagi tahapan kerja sama menjadi tiga. Tahap pertama pada Juni 2027, menyiapkan infrastruktur AI dan digital, model serta tenaga ahli dari Korea, sementara Indonesia menyediakan data, pendanaan bersama, dan perincian implementasi. Tahap kedua pada April 2029, model AI dari Korea diharapkan sudah teruji di wilayah kepulauan dan dapat diperluas penerapannya di Indonesia maupun Korea. Tahap ketiga pada 1 Januari 2031 diarahkan pada riset dan pengembangan bersama serta kepemilikan bersama. Namun, Dedy mengakui MoU tersebut masih memiliki aspek yang perlu diperjelas, seperti pengaturan pemantauan, tata kelola data, hak kekayaan intelektual, pembagian manfaat, anggaran, target, dan jadwal yang belum dibahas secara terperinci.

Dalam kesempatan sama, Presiden Korea Institute of Information Security and Cryptology (KIISC) Howon Kim mengatakan koordinasi lanjutan antara Indonesia dan Korea Selatan telah dilakukan pada 13 Mei untuk membahas implementasi MoU. "Penerapan AI dapat mencakup konsultasi kesehatan jarak jauh, asisten untuk skrining dasar dan pengelolaan penyakit primer, serta layanan kesehatan ibu dan anak. Selain itu, AI juga berpotensi digunakan untuk pengasuhan anak, kesejahteraan digital, dan perawatan lansia," ujar Howon. Meski demikian, ia menjelaskan layanan medis jarak jauh masih menghadapi pembatasan regulasi di Korea Selatan dan belum ada produk atau perusahaan Korea tertentu yang ditetapkan untuk menjalankan kerja sama tersebut. Kerja sama juga berpeluang mencakup seminar bersama dan kolaborasi antara rumah sakit, perusahaan kesehatan, serta instansi pemerintah kedua negara. Howon mencontohkan teknologi cermin berbasis AI yang dapat mengukur detak jantung dan tekanan darah sebagai salah satu layanan kesehatan digital yang telah dikomersialkan di Korea Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User