8 Raksasa Sawit Dipanggil Pejabat Singapura, Ada Ancaman Pidana jika Menolak Kooperatif
Delapan eksekutif perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia memenuhi panggilan tiga pejabat senior Singapura terkait penyelidikan karhutla. Mereka berjanji kooperatif menjalani penilaian independen, sementara Singapura menyiapkan amendemen UU yang menjadikan sikap tidak kooperatif sebagai tindak pidana.
Delapan pimpinan perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia mendatangi tiga pejabat senior Singapura pada Rabu (28/10) untuk merespons penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang diduga berdampak ke negara tersebut. Dalam pertemuan itu, para eksekutif menyatakan komitmen bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berjalan.
Panggilan tersebut dipenuhi setelah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu memanggil mereka. Ketiga menteri didampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum. Pertemuan berlangsung di The Treasury.
Adapun perusahaan yang hadir meliputi Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
Grace Fu menegaskan pemerintah Singapura akan mengamendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen mendatang. Amendemen itu dimaksudkan memperkuat landasan hukum sekaligus mengategorikan sikap menolak atau tidak kooperatif dalam penyelidikan sebagai tindak pidana.
"Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," kata Grace Fu kepada wartawan usai pertemuan, dikutip dari Channel News Asia.
Sementara itu, Shanmugam menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut wajib menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi akan menyasar kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok mereka. Proses investigasi dijalankan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah arahan NEA Singapura, dengan seluruh biaya operasional panel dibebankan kepada perusahaan yang dinilai.
"Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk sebuah tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum untuk memberikan nasihat kepada perusahaan investigasi tersebut. Keduanya harus berasal dari panel yang ditetapkan, sesuai arahan NEA," ujar Shanmugam kepada perwakilan perusahaan.
Menurut Shanmugam, penilaian independen ini akan sangat membantu perusahaan dengan rantai pasok bersih untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembakaran lahan. Ia juga menegaskan tujuan proses tersebut bukan untuk mencari kambing hitam atau menetapkan kesalahan demi kepentingan publik maupun politik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)