Bahlil Bocorkan Badan Baru Migas, Izin Proyek Bakal Satu Pintu dan Tak Berbelit

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan memusatkan perizinan proyek hulu migas dalam satu pintu. Kewenangan lembaga ini akan diatur dalam RUU Migas yang tengah digodok, dengan DIM ditargetkan hampir rampung sebelum dibahas bersama DPR RI.

Oct 28, 2026 - 20:02
Updated: 8 hours ago
0
Bahlil Bocorkan Badan Baru Migas, Izin Proyek Bakal Satu Pintu dan Tak Berbelit
Bahlil Bocorkan Badan Baru Migas, Izin Proyek Bakal Satu Pintu dan Tak Berbelit

Pemerintah tengah menyiapkan lembaga baru bernama Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan memegang peran penting dalam pengurusan izin proyek hulu minyak dan gas bumi. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kehadiran badan ini ditujukan untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dinilai berbelit.

Melalui BUK Migas, seluruh proses perizinan akan dilayani lewat satu pintu. Langkah ini diharapkan memudahkan perusahaan yang menggarap proyek migas di dalam negeri sehingga tidak perlu lagi mendatangi berbagai kementerian untuk mengurus izin.

Pembentukan BUK Migas berjalan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah digodok. Kewenangan lembaga tersebut akan tertuang dalam aturan itu. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas pun ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebelum dibahas bersama DPR RI.

"Untuk di RUU yang akan kita bahas nanti DIM-nya sudah selesai sekitar 90 persen, sudah hampir 100 persen. Prinsipnya adalah badan usaha khusus ini akan diberikan kewenangan yang besar termasuk urusan perizinan," ujar Bahlil dalam acara FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Bahlil menceritakan pengalamannya sebelum menjabat Menteri ESDM, ketika ia masih menjadi menteri investasi dan hampir setiap hari bertemu investor. Dari pertemuan-pertemuan itu, ia memahami bahwa hal terpenting yang diinginkan pengusaha adalah kepastian perizinan dan aturan yang tidak berbelit.

Menurut Bahlil, selama ini investor yang akan menggarap blok migas di dalam negeri selalu menghadapi kesulitan karena harus mengurus perizinan ke berbagai kementerian. Kondisi itu membuat proses eksplorasi dan penerbitan izin memakan waktu lama.

"Inilah yang membuat lama ini, eksplorasinya lama, izinnya lama. Nah, dengan undang-undang ini, semuanya insyaallah doakan akan terpusat semua akan di BUK, supaya satu pintu dan selesai semua urusan," kata Bahlil.

Dengan skema satu pintu tersebut, pemerintah berharap persoalan perizinan yang selama ini menjadi hambatan investasi di sektor hulu migas dapat teratasi. Pembahasan RUU Migas bersama DPR RI akan menjadi tahap berikutnya untuk memastikan kewenangan BUK Migas berjalan sesuai rencana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User