8 CEO Sawit Dipanggil Pejabat Singapura, Ada Ancaman Amendemen UU Kabut Asap
Delapan eksekutif perusahaan sawit Indonesia menghadap tiga pejabat Singapura untuk membahas penyelidikan kabut asap lintas batas. Singapura berencana mengamendemen UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas, termasuk mengkriminalkan perusahaan yang tidak kooperatif. Perusahaan wajib menjalani penilaian independen dengan biaya ditanggung sendiri.
Sebanyak delapan eksekutif senior dari perusahaan kelapa sawit Indonesia memenuhi panggilan tiga pejabat tinggi Singapura pada Rabu (28/10). Mereka menghadap Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu. Pertemuan ini terkait penyelidikan kasus kabut asap lintas batas yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Kedelapan bos yang hadir adalah CEO dan Executive Chairman Bumitama Agri Lim Gunawan Hariyanto, CEO dan Direktur Eksekutif First Resources Ciliandra Fangiono, CEO dan Direktur Eksekutif Indofood Agri Resources Mark Julian Wakeford, serta CEO dan Direktur Eksekutif Kencana Agri Albert Maknawi. Turut hadir Chairman TSH Resources Kelvin Tan Aik Pen, Chairman dan CEO Wilmar International Kuok Khoon Hong, Senior adviser Sinar Mas Group Bernard Tan, dan Chairman dan CEO Golden Agri Resources Franky Oesman Widjaja yang juga mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).
Dalam pertemuan itu, para eksekutif berjanji bersikap kooperatif penuh dalam penyelidikan yang dilakukan otoritas Singapura. Pemerintah Singapura sendiri berencana mengamendemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen mendatang. Amendemen ini bertujuan memperkuat landasan hukum, sekaligus mengategorikan tindakan penolakan atau ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan sebagai tindak pidana.
"Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury, dikutip dari Channel News Asia (CNA).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi akan menyasar kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok mereka. Proses investigasi dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura, dengan seluruh biaya operasional panel dibebankan kepada perusahaan yang dinilai.
"Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk sebuah tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum untuk memberikan nasihat kepada perusahaan investigasi tersebut. Keduanya harus berasal dari panel yang ditetapkan, sesuai arahan NEA," ujar Shanmugam kepada para perwakilan perusahaan.
Menurut Shanmugam, penilaian independen ini akan sangat membantu perusahaan dengan rantai pasok bersih untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembakaran lahan. Ia menegaskan tujuan proses tersebut bukan untuk mencari kambing hitam atau menetapkan kesalahan demi kepentingan publik maupun politik.
Terkait kekhawatiran regulasi ketat ini berpotensi membuat perusahaan angkat kaki dari Singapura, Shanmugam mengaku tidak gentar. "Jika perusahaan terbukti terlibat dalam pelanggaran dan kemudian memutuskan untuk meninggalkan Singapura, menurut saya melakukan hal yang benar bagi masyarakat Singapura berarti menerima konsekuensi tersebut," ujarnya.
Otoritas Singapura menekankan bahwa pemanggilan ini tidak lantas membuktikan perusahaan terkait otomatis bersalah. Pemerintah setempat juga telah melayangkan surat pemberitahuan serupa kepada sejumlah perusahaan lain yang bahkan tidak memiliki basis operasi di Singapura.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)