34 Warga Jakarta Barat Disidang Tipiring, Total Denda Capai Rp33,85 Juta
Sebanyak 34 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat karena melanggar Perda Ketertiban Umum. Mereka dikenakan denda total Rp33,85 juta. Sidang ini merupakan tindak lanjut penertiban selama sebulan terakhir dan bertujuan memberi efek jera serta edukasi kepada masyarakat.
Jakarta – Sebanyak 34 warga Jakarta Barat harus berurusan dengan hukum setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis. Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengungkapkan bahwa sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang digelar selama sebulan terakhir. "Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih menaati Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satio Rantjoko, ini menyidangkan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari tertib tempat usaha, bangunan, peran serta masyarakat, lingkungan, hingga jalan dan angkutan jalan. Dari pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan, hakim memutuskan para pelanggar terbukti bersalah sesuai pasal yang dilanggar dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Rincian pelanggar terdiri dari 25 orang yang melanggar ketertiban tempat usaha dan usaha tertentu, tiga orang pelanggar tertib peran serta masyarakat, empat orang pelanggar tertib bangunan, satu orang pelanggar tertib lingkungan, serta satu orang pelanggar tertib jalan dan angkutan jalan.
Akibat pelanggaran tersebut, para pelanggar dijatuhi denda bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp33,85 juta, yang nantinya akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta.
Herry berharap sidang yustisi ini dapat memberikan efek jera bagi warga agar lebih tertib dalam mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. "Kami juga mengimbau jangan sampai berulang kali kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Bila semua tertib aturan, maka usaha pun berjalan lancar, aman dan nyaman," pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)