Turki Ajukan Red Notice Interpol untuk Buru Netanyahu atas Tuduhan Genosida
Turki mengajukan permintaan red notice Interpol untuk menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan genosida terkait serangan terhadap kapal bantuan Global Freedom Flotilla. Proses hukum berlanjut di Pengadilan Pidana Berat Istanbul dengan 35 terdakwa.
Turki secara resmi mengajukan permintaan penerbitan red notice Interpol untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah ini diambil atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina, sejak 2023.
Menteri Kehakiman Turki, Akin Gurlek, mengumumkan hal tersebut melalui akun media sosial X pada Jumat (21/8). Selain Netanyahu, seorang warga Israel bernama Afek Moskovitch juga masuk dalam daftar buruan internasional ini.
Permintaan penangkapan ini menyusul agresi brutal Israel ke Gaza, termasuk serangan terhadap kapal relawan Global Freedom Flotilla yang berlayar untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan. Gurlek menyatakan proses hukum terhadap serangan tersebut masih terus berlanjut.
"Dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, proses penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch," ujar Gurlek. Surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada 14 Juli 2026 atas tuduhan genosida.
Gurlek menjelaskan bahwa dokumen terkait telah diteruskan ke Kementerian Luar Negeri Turki untuk memproses red notice di tingkat internasional. Netanyahu dan Moskovitch dijatuhi dakwaan seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan, penyiksaan, dan pembajakan kendaraan transportasi.
Ia menegaskan bahwa Turki menolak anggapan bahwa pemerintahan Netanyahu tidak dapat disentuh. "Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi melalui impunitas," tegas Gurlek.
Turki menjadi salah satu negara yang vokal melawan kebrutalan Israel meski memiliki hubungan dekat dengan AS. Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu, namun upaya tersebut mendapat perlawanan dari AS yang baru saja menjatuhkan sanksi terhadap kepala hakim ICC.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)