Truk Molen Tak Uji KIR Enam Tahun, Kemenhub Panggil Perusahaan Usai Kecelakaan Maut Bekasi

Kemenhub memanggil perusahaan pemilik truk molen yang menewaskan enam orang di Rawalumbu, Bekasi. Hasil pengecekan menunjukkan truk tersebut tidak menjalani uji KIR selama enam tahun. Pemanggilan untuk klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian kendaraan serta penerapan sistem manajemen keselamatan. Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan dan telah mengamankan sopir untuk pemeriksaan.

Nov 02, 2026 - 20:01
Updated: 13 hours ago
0
Truk Molen Tak Uji KIR Enam Tahun, Kemenhub Panggil Perusahaan Usai Kecelakaan Maut Bekasi
Truk Molen Tak Uji KIR Enam Tahun, Kemenhub Panggil Perusahaan Usai Kecelakaan Maut Bekasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (1/11). Perusahaan pemilik truk akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan diberikan pembinaan. Pemanggilan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa kendaraan tersebut tidak menjalani uji berkala atau uji KIR selama enam tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pemanggilan bertujuan meminta perusahaan menjelaskan pemenuhan kewajiban pengujian kendaraan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). "Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun," ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (2/11).

Sementara itu, penyebab pasti kecelakaan masih didalami oleh kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Informasi awal dari petugas di lapangan menyebutkan truk molen bermuatan semen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur ke barat. Kendaraan diduga kehilangan kendali sebelum menabrak warga yang berada di sisi kiri jalan.

Kecelakaan tersebut melibatkan 12 orang. Enam orang meninggal dunia, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yakni satu korban ke RS Siloam Rawa Panjang dan lima lainnya ke RSUD Kota Bekasi. Adapun korban luka-luka menjalani perawatan di RS Juwita dan RS Siloam Rawa Panjang.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan sopir truk berinisial TM untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota. "Kami telah mengamankan sopir truk berinisial TM yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Yang bersangkutan telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan," kata Putu di Bekasi, Minggu (1/11).

Putu menjelaskan bahwa sopir masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka apabila bukti yang dikumpulkan telah mencukupi. Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, truk melaju di jalan yang kondisinya menurun sebelum diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman.

Sopir kemudian berupaya membanting setir untuk mengarahkan kendaraan mendekati tembok pembatas kampus BSI di Jalan Cut Mutia. Namun, truk diduga tetap tidak terkendali hingga menabrak 12 orang yang sedang menunggu transportasi umum di halte depan gerbang kampus BSI. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Penyidik turut memeriksa kondisi kendaraan, termasuk riwayat perawatan, pemeliharaan berkala, serta pemenuhan kewajiban uji KIR. "Dokumen-dokumen kendaraan juga akan kami pelajari dan dijadikan bahan untuk melengkapi proses penyelidikan," ujar Putu. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kelalaian dalam uji kendaraan dapat berdampak fatal bagi keselamatan di jalan raya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User