Tiga Korban TPPO di Libya Mengalami Eksploitasi Ekonomi

Tiga perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dieksploitasi secara ekonomi di Libya, negara yang tidak termasuk tujuan penempatan PMI. Mereka kini dalam penanganan intensif, termasuk pemeriksaan medis dan psikis. Polisi telah menetapkan dua tersangka dan memastikan hak-hak korban, termasuk pemulangan serta reintegrasi.

Aug 9, 2026 - 02:18
Aug 9, 2026 - 02:18
 0
Tiga Korban TPPO di Libya Mengalami Eksploitasi Ekonomi
Tiga Korban TPPO di Libya Mengalami Eksploitasi Ekonomi

Jakarta - Tiga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NAR (21), SS (45), dan NKR (39) mengalami eksploitasi ekonomi setelah ditempatkan di Libya, negara yang tidak termasuk dalam daftar penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo, di Jakarta pada Selasa.

Menurut Rita, ketiga korban adalah perempuan dewasa. Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan negara-negara yang menjadi tujuan penempatan PMI, dan Libya tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, penempatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Kriminal Umum telah melakukan penanganan dan penyelamatan terhadap korban serta penindakan hukum terhadap para pelaku. Ketiga korban saat ini dalam penanganan intensif. Setibanya di Indonesia, mereka langsung menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan fisik.

"Kemudian, nanti berjalan pemberian penguatan dan juga asesmen secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik," ujar Rita. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa salah satu korban mengalami gangguan kesehatan akibat jam kerja yang tidak teratur, asupan makanan yang tidak memadai, dan kurang istirahat, sehingga menimbulkan masalah pada lambung dan ulu hati.

Tim medis dari Biddokkes Polda Metro Jaya telah memberikan perawatan medis kepada korban. Selain itu, polisi juga memastikan pemenuhan hak-hak korban TPPO, termasuk bantuan perlindungan hukum. Setelah proses hukum selesai, korban akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui proses reintegrasi yang melibatkan tim dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Ini sebagai salah satu bentuk wujud keterpaduan penanganan kita dan memastikan bahwa korban akan tiba dan juga diberikan perlindungan untuk menjamin keselamatannya," kata Rita. Kepulangan ketiga korban ini merupakan hasil kerja sama government-to-government antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Libya, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu R alias Ica dan DY, yang diduga menjadi bagian dari jaringan TPPO yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural hingga mengalami eksploitasi di Libya. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0