Penemu Ngotot Kawal Sidang Ijazah Jokowi, Minta Kegaduhan Segera Dihentikan
Organisasi Pejuang Negeri Maju (Penemu) berkomitmen mengawal proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Penemu menegaskan kehadiran mereka bukan sekadar dukungan moral, tetapi agar perkara segera tuntas dan kegaduhan berhenti. Mereka juga mengapresiasi sikap Jokowi yang tetap menghormati persidangan dan menunjukkan ijazahnya.
Organisasi Pejuang Negeri Maju (Penemu) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak yang dirugikan. Perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Ketua Umum Penemu, Sinda Sutadisastra, menyatakan kehadiran pihaknya di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11) bukan sekadar bentuk dukungan kepada Jokowi. Menurutnya, ada tujuan lebih besar agar perkara dugaan ijazah palsu dapat segera diselesaikan secara hukum.
"Kehadiran kami di PN Jaktim pada Kamis (5/11) bukan sekadar memberikan dukungan kepada Jokowi, namun kami ingin mengawal proses hukum agar perkara dugaan ijazah palsu dapat segera diselesaikan," kata Sinda dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sinda berharap persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghasilkan putusan yang berpijak pada fakta serta alat bukti yang terungkap di pengadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Persidangan digelar terbuka, siapa saja bisa mengikuti. Teman-teman pers juga mengawal sidang ini, jadi kita jangan terpengaruh dengan opini yang enggak jelas," ucapnya.
Dengan berprosesnya kasus ini di persidangan, Sinda berharap kegaduhan yang telah berlarut-larut dapat dihentikan. Ia menekankan pentingnya menghormati hasil keputusan hukum apa pun nantinya, sekaligus menempatkan Jokowi pada posisi terhormat sebagai mantan presiden yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.
"Kita harus hormati hasil, keputusan hukum nantinya seperti apa. Kegaduhan ini harus dihentikan karena sudah berlarut-larut. Kita tempatkan Pak Jokowi di tempat terhormat sebagai mantan Presiden yang telah berjasa bagi bangsa dan negara ini," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Penemu, Randy Dwi Bastian, menyebut kehadiran organisasinya di PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan moral kepada Jokowi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Menurutnya, Jokowi merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia dan telah memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, khususnya di bidang infrastruktur.
"Kita mendampingi sebagai bentuk dukungan bawah Penemu ada bersama pak Jokowi, beliau adalah mantan Presiden dua periode (2014-2024) yang dipilih rakyat Indonesia, serta banyak berjasa ternyata dalam Infrastruktur untuk Indonesia mewujudkan Indonesia emas," ujarnya.
Randy juga menyoroti sikap Jokowi selama mengikuti persidangan. Meski pernah menjabat sebagai kepala negara, Jokowi dinilai tetap menghormati proses hukum dan mengikuti seluruh tata tertib persidangan. Bahkan, Jokowi disebut memberikan keterangan yang dibutuhkan serta menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi objek polemik.
"Walaupun beliau mantan presiden dengan besar hati menghormati persidangan bahkan kepada para terdakwa dan mengikuti semua tata tertib selama persidangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan di persidangan. Serta menunjukkan Ijazah beliau ke semua yang selama ini dipermasalahkan," katanya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)