Saldo TikTok Rp1,28 Miliar Raib, Polisi Bekasi Tahan Tiga Tersangka Penggelapan

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka penggelapan saldo akun TikTok milik kreator MVK alias Vilmei dengan kerugian Rp1,28 miliar. Tersangka diduga menyalahgunakan akses untuk memindahkan saldo ke akun mereka. Polisi masih mengembangkan kasus dan menjerat mereka dengan Pasal 488 KUHP.

Sep 06, 2026 - 23:37
Updated: 2 months ago
0
Saldo TikTok Rp1,28 Miliar Raib, Polisi Bekasi Tahan Tiga Tersangka Penggelapan
Saldo TikTok Rp1,28 Miliar Raib, Polisi Bekasi Tahan Tiga Tersangka Penggelapan

Jakarta - Kasus penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penggelapan yang nilainya mencapai Rp1,28 miliar.

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan itu berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini, ketiganya sudah ditahan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Verdika.

Perkara ini bermula dari laporan korban yang diterima kepolisian pada 25 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka ZK yang merupakan karyawan korban memiliki akses langsung ke perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo aset Dolar AS yang berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital (gift) dari siaran langsung. Saldo yang berhasil digelapkan kemudian dialihkan untuk membeli koin TikTok dan dikirimkan kembali sebagai gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan ASR dan L.

Setelah itu, hasil pengalihan tersebut dicairkan melalui dompet digital serta rekening bank. Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara ditaksir mencapai Rp1.282.915.000.

"Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," ungkap Verdika. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk memetakan keseluruhan aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User