Roy Suryo Kembali Gagal, Hakim Tolak Praperadilan Keempat soal Cekal ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan keempat Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Hakim menilai permohonan tidak relevan karena perkara pokok sudah dilimpahkan. Roy berencana mengajukan praperadilan kelima.
Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo. Sikap ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, di Jakarta, Rabu.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Abrianto dalam keterangannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok. Gugatan praperadilan keempat ini diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Terkait langkah Roy Suryo yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan, Abrianto menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," pungkas Abrianto.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)