Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Ada Penyalahgunaan Prosedur Hukum
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan keempat Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Hakim menilai permohonan tidak relevan karena status Roy telah menjadi terdakwa dan menganggap langkah hukumnya sebagai penyalahgunaan prosedur. Sebelumnya, tiga gugatan praperadilan juga telah ditolak atau tidak diterima.
Jakarta - Upaya hukum Roy Suryo kembali menemui jalan buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya. Gugatan kali ini mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Hakim menilai permohonan Roy Suryo sudah tidak relevan untuk diperiksa. Alasannya, status Roy telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan terdaftar di pengadilan tersebut.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ujar Darpawan.
Hakim juga menyoroti strategi hukum Roy yang dinilai menyalahgunakan prosedur. Menurutnya, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara jika diajukan sebelum pelimpahan berkas. Namun, Roy justru mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan.
"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," tegas hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan tiga gugatan praperadilan. Pada gugatan pertama, hakim sempat mengabulkan sebagian permohonan terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, namun putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara. Gugatan kedua yang mempersoalkan status tersangka juga ditolak karena tidak relevan. Sementara gugatan ketiga yang menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Dalam perkara ini, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, namun persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu putusan rentetan praperadilan tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)