Polres Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya sepanjang Januari-Juli 2026

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama Januari-Juli 2026, menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat daftar G. Tanah Abang menjadi wilayah dengan kasus terbanyak. Upaya pencegahan melibatkan berbagai instansi dan tokoh masyarakat.

Jul 31, 2026 - 05:34
Updated: 3 months ago
0
Polres Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya sepanjang Januari-Juli 2026
Polres Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya sepanjang Januari-Juli 2026

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama jajaran polsek. Penindakan difokuskan pada peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari 92 tersangka yang diamankan, 91 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yaitu 35 kasus dengan 41 tersangka. Selama Juli 2026 saja, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan 14 laporan polisi dengan 16 tersangka terkait kasus serupa.

Barang bukti yang disita antara lain 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, 2.998 butir alprazolam, serta ribuan butir obat berbahaya jenis lainnya.

Menurut Reynold, para pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) undang-undang tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun.

Pemberantasan peredaran obat daftar G tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan bersama lintas sektor. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat telah menyepakati sejumlah rencana aksi.

Langkah tersebut meliputi deklarasi bersama di Tanah Abang, pemasangan spanduk di titik rawan, pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan command center, hingga penyuluhan bahaya penyalahgunaan obat melalui program Pelajar Jaga Jakarta. Reynold menegaskan komitmen untuk terus melakukan upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User