Kejaksaan Agung Dinilai Tak Transparan dalam Pengungkapan Perkara Eks Jampidsus
Publik dan wartawan mengeluhkan tidak diungkapnya kasus posisi dan predicate crime dalam perkara TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Mereka menilai hal ini melanggar SOP penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan KPK, serta membuat UU Keterbukaan Informasi tidak efektif. Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci, sementara pemeriksaan saksi terus berlanjut.
Jakarta – Proses pemberkasan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berlanjut. Namun, hingga kini kejaksaan belum mengungkap secara gamblang mengenai pidana asal (predicate crime) dan kasus posisi perkara tersebut. Kondisi ini memicu kebingungan di kalangan publik dan wartawan yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Sejumlah wartawan menilai langkah penyidik tidak lazim karena tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Ronald Steven, wartawan Holopis.com, mengungkapkan keluhannya pada Kamis (30/7/2025). Menurutnya, dalam SOP yang berlaku puluhan tahun, kasus posisi dan peran tersangka seharusnya diungkap sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus.
SOP serupa juga berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menariknya, anggota Tim 9 yang menangani perkara ini rata-rata pernah berkarir di KPK dan Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah Agus Salim yang pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan dan kini menjadi Inspektur di Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Selain itu, para pengamat dan wartawan juga mempertanyakan tidak adanya pidana pokok yang menjadi dasar penyidikan TPPU. Dalam praktiknya, pidana pokok seharusnya sudah dibuktikan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sebelum penyidikan TPPU dilakukan. Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi negatif di ruang publik.
Sejak perkara ini mencuat, beredar rumor bahwa Febrie Adriansyah sengaja dijungkalkan dari jabatannya karena sikap tegasnya dalam menangani berbagai kasus besar. Beberapa di antaranya adalah kasus tata kelola timah yang merugikan negara Rp 322 triliun dan tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun, yang menyeret M. Riza Chalid sebagai tersangka. Febrie juga dikenal sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pencegahan Korupsi dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 5 juta hektar lebih dan triliunan rupiah dari denda administratif.
Pada hari ketiga pemeriksaan, saksi ATW diperiksa dengan didampingi oleh penasehat hukum Don Ritto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie. Don Ritto adalah seorang advokat yang memiliki firma hukum Don Ritto and Associated. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa ATW diperiksa terkait Sprindik perkara TPPU yang diduga melibatkan tersangka Febrie. Namun, ia tidak menjelaskan keterkaitan ATW secara rinci, termasuk terkait temuan uang Rp 476 miliar dan 74 kg emas.
Anang juga menyebutkan bahwa ada satu saksi lain yang diagendakan untuk diperiksa namun tidak hadir. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus posisi dan predicate crime dalam perkara ini, sehingga publik masih menunggu kejelasan dari proses hukum yang berjalan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)