Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp1,2 Miliar dengan Modus Gembos Ban di Jakarta Barat

Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap SA (53) di Cileungsi, Bogor, terkait pencurian uang Rp1,2 miliar dengan modus gembos ban dan pecah kaca di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku diduga bekerja sama dengan empat orang lain yang masih buron. Polisi menyita uang Rp200 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Jul 31, 2026 - 05:36
Updated: 3 months ago
0
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp1,2 Miliar dengan Modus Gembos Ban di Jakarta Barat
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp1,2 Miliar dengan Modus Gembos Ban di Jakarta Barat

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial SA (53) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai senilai Rp1,2 miliar. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dengan modus menggembos ban mobil korban dan memecahkan kaca kendaraan.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Aksi pencurian berlangsung pada Selasa (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Taman Surya III, Kalideres. Korban berinisial FB baru saja mengambil uang dalam jumlah besar dari bank dan hendak kembali ke kantornya. Di tengah perjalanan, ban mobilnya mengalami gembos sehingga korban berhenti di bengkel terdekat untuk mengganti ban.

Saat korban kembali dari area perbaikan, kaca tengah sebelah kanan mobilnya sudah pecah. Tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar yang berada di dalam mobil telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 dan Timsus II Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara, observasi, serta analisis rekam jejak digital dan rekaman CCTV. Panit I Subdit Resmob AKP Pendi Wibisono menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan salah satu pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di Bogor.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dua unit sepeda motor, satu tas selempang, beberapa kartu ATM dan buku rekening, serta rekaman CCTV lokasi kejadian.

Tersangka SA diduga tidak bekerja sendirian. Polisi masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial D, M, C, dan M. Saat ini tersangka SA beserta barang bukti telah dibawa ke Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User