Polisi Tanah Datar Ciduk Pria Asal Pati, Bawa 450 Liter Solar Subsidi Tanpa Izin di Mobil Tanpa Plat

Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap Ahmad Sutrisno, pria 34 tahun asal Pati, Jawa Tengah, karena mengangkut 450 liter Bio Solar bersubsidi tanpa izin. Solar dikemas dalam 15 jerigen dan diangkut memakai Suzuki Carry hitam tanpa nomor polisi. Penangkapan terjadi di Tanjung Emas, Tanah Datar, dan polisi masih mendalami asal serta tujuan BBM tersebut.

Oct 22, 2026 - 12:03
Updated: 16 hours ago
0
Polisi Tanah Datar Ciduk Pria Asal Pati, Bawa 450 Liter Solar Subsidi Tanpa Izin di Mobil Tanpa Plat
Polisi Tanah Datar Ciduk Pria Asal Pati, Bawa 450 Liter Solar Subsidi Tanpa Izin di Mobil Tanpa Plat

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi. Pria tersebut kedapatan membawa 450 liter Bio Solar menggunakan mobil Suzuki Carry berwarna hitam.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Jorong Padang Data, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., menyebut penindakan itu berawal dari informasi soal kendaraan yang dicurigai membawa Bio Solar bersubsidi melintasi jalur Batusangkar–Lintau menuju Nagari Padang Ganting.

Personel Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pengejaran berakhir di Jorong Padang Data, tempat petugas menghentikan mobil Suzuki Carry hitam yang ternyata tidak memasang nomor polisi.

Saat diperiksa, polisi menemukan 15 jerigen berisi Bio Solar di dalam kendaraan. Setiap jerigen berisi sekitar 30 liter, sehingga total solar yang diamankan mencapai 450 liter. Dari pemeriksaan awal, pengemudi mengaku tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis tersebut.

Menurut keterangan awal kepada petugas, solar itu dibawa dari Jorong Sijangek, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, dengan tujuan wilayah Pasilihan, Kabupaten Solok. Pengemudi bersama kendaraan dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku diketahui bernama Ahmad Sutrisno, akrab disapa Tris, berusia 34 tahun. Ia bekerja sebagai karyawan swasta dan berasal dari Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Suzuki Carry hitam tanpa nomor polisi serta 15 jerigen berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 450 liter. Perkara ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/4/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR tertanggal 20 Oktober 2026.

Iptu Muhammad Iqbal menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi. Polisi juga menelusuri asal-usul BBM dan tujuan pengirimannya. Kasus ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Polres Tanah Datar akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User