Polisi Kejar Bandar Sabu Pemasok Dua Pengedar di Jakarta Utara

Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, memburu bandar sabu berinisial PN yang diduga memasok narkoba kepada dua pengedar yang telah ditangkap. Kedua tersangka, MR dan WF, ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, dengan barang bukti 100 gram sabu. Mereka mengaku mendapat pasokan dari PN asal Cirebon dan diupah Rp2-4 juta per aksi.

Jul 31, 2026 - 05:35
Updated: 3 months ago
0
Polisi Kejar Bandar Sabu Pemasok Dua Pengedar di Jakarta Utara
Polisi Kejar Bandar Sabu Pemasok Dua Pengedar di Jakarta Utara

Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, masih memburu seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial PN. PN diduga menjadi pemasok barang haram kepada dua pengedar yang sebelumnya telah ditangkap. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di tingkat yang lebih tinggi.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang ditangkap, yaitu MR dan WF, mengaku mendapatkan pasokan sabu dari PN yang berasal dari kawasan Cirebon. Keterangan ini diperoleh dari pemeriksaan awal terhadap para tersangka.

Menurut Ery, WF bekerja sama dengan PN yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan sistem upah atau gajian. WF pertama kali menerima sabu seberat 50 gram pada Rabu (15/7) melalui sistem tempel di daerah Berland, Jakarta Pusat. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 12 paket dan diedarkan ke jaringan yang dimiliki pelaku.

Setelah itu, WF diminta PN untuk menempelkan barang di lokasi yang telah ditentukan. Kemudian, WF mengambil sabu seberat 100 gram dari orang suruhan PN di kawasan Depok. Namun, saat membawa barang tersebut, WF berhasil ditangkap oleh polisi dengan barang bukti 100 gram sabu yang belum sempat dipecah.

Dari keterangan pelaku, mereka menerima upah sebesar Rp2 juta hingga Rp4 juta untuk setiap aksi. Upah tersebut dikirimkan melalui transfer aplikasi keuangan. Selain itu, para tersangka juga mendapat upah tambahan berupa sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Sebelumnya, Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap MR (29) dan WF (32) di sebuah kontrakan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (22/7). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu dengan berat total 1,95 gram, satu klip besar sabu seberat 100,5 gram, satu klip sabu seberat 4,94 gram, serta uang tunai Rp1,8 juta dan Rp64 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap PN dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User