Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Cakung, Sita Barang Bukti Lebih 100 Gram
Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua pria pengedar sabu di Cakung, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita lebih dari 100 gram sabu, uang tunai, dan timbangan digital. Kedua pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jakarta Timur. Dua pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Cakung, dengan barang bukti sabu lebih dari 100 gram yang diduga siap edar.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Ery Suroto menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (22/7) setelah timnya menemukan transaksi mencurigakan di wilayah hukum mereka. Penyelidikan kemudian mengarah kepada kedua pelaku.
Pelaku pertama berinisial MR ditangkap di Cakung sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, petugas menemukan 10 paket sabu siap edar di saku celananya, serta ponsel dan uang hasil penjualan. Penggeledahan di rumahnya juga menemukan timbangan digital.
Dari keterangan MR, ia mendapatkan narkoba dari WF. Petugas kemudian menunggu di kontrakan WF dan menangkapnya saat tiba. Dari WF ditemukan satu paket besar sabu dan satu paket kecil sabu.
Total barang bukti yang disita meliputi 10 klip sabu seberat 1,95 gram, satu klip besar seberat 100,5 gram, satu klip seberat 4,94 gram, serta uang tunai Rp1,8 juta dan Rp64 ribu hasil penjualan narkoba.
Kedua pelaku mengaku baru tiga kali mengedarkan narkotika. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)