Subsidi Upah Rp900 Ribu Resmi Diatur, PNS hingga TNI-Polri Justru Dikecualikan
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah Rp900 ribu hanya untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri secara tegas dikecualikan lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Bantuan dibayarkan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan sekaligus, dengan batas upah umumnya Rp3,5 juta per bulan dan menyasar 13,3 juta pekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu tidak ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah. Beleid tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Dalam Pasal 3 ayat (3) aturan itu dinyatakan secara eksplisit bahwa pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Dengan demikian, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, bukan kepada ketiga kelompok tersebut.
Adapun syarat penerima diatur dalam Pasal 3 ayat (2), antara lain merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah sesuai batas yang ditentukan. Secara umum, batas upah penerima BSU paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, ada penyesuaian bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang lebih tinggi.
Besaran bantuan diatur dalam Pasal 6 ayat (1), yaitu diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan skema itu, total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi syarat mencapai Rp900 ribu.
Pelaksanaan program ini juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya, pencairan tidak serta-merta berlaku bagi semua pekerja, tetapi mengikuti kapasitas anggaran yang tersedia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemerintah menyalurkan kembali BSU pada kuartal IV 2026 kepada 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program tersebut hampir Rp12 triliun.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Saat itu, Airlangga belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Ia menyebut pemerintah masih menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ketentuan lain sebelum pelaksanaan program diumumkan. "Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," jelasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)