Polisi Amankan Pria Diduga Pembawa Tembakau Sintetis di Tamansari
Polsek Metro Tamansari menangkap seorang pria berinisial TA yang kedapatan membawa tembakau sintetis di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat. Penangkapan berawal dari razia kejahatan jalanan dan narkoba. Pelaku mengaku membeli barang tersebut seharga Rp50 ribu untuk dipakai sendiri. Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan UU Narkotika.
Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial TA yang kedapatan membawa satu paket kecil diduga tembakau sintetis atau tembakau gorilla. Penangkapan terjadi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, pada Selasa (28/7).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan razia yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari. Saat operasi berlangsung, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram itu dibeli secara tunai seharga Rp50 ribu dan rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap DPO berinisial D.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)