Oli Bekas Disulap Jadi Baru, Dijual Seharga Oli Asli Pertamina, Polisi Bongkar Pabriknya di Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik oli palsu di Cengkareng yang mengolah oli bekas menjadi produk tiruan Pertamina. Produk dijual seharga oli asli, Rp5,8 juta per drum, melalui Facebook. Tiga tersangka ditangkap, keuntungan mencapai Rp864 juta selama dua tahun.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik curang produsen oli palsu di kawasan Cengkareng yang berani membanderol produknya setara dengan harga oli asli Pertamina. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa pelaku menjual oli palsu seharga Rp5,8 juta per drum, sama dengan harga oli resmi.
Penjualan produk ilegal ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial. Arfan menyebutkan bahwa pelaku memasarkan oli palsu melalui Facebook, dan pihaknya kini tengah mendalami jalur distribusi lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan sebuah gudang di Cengkareng yang dijadikan tempat produksi oli ilegal. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa bahan baku yang digunakan adalah oli bekas yang telah hitam pekat. Oli bekas tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia seperti denden dan parafin sehingga tampak jernih, lalu dikemas dan diberi label seolah-olah produk resmi Pertamina.
"Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," kata Nasriadi dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K. Y berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual yang mengarahkan dua tersangka lainnya dalam memproduksi oli palsu. Para pelaku bahkan membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal untuk memperkuat kesan produk asli.
Dari penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan produksi dan pengemasan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bisnis haram ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan.
Lebih mengejutkan lagi, dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga hampir Rp864 juta. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan jalur distribusi yang lebih luas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)