OJK Sanksi Sejumlah Emiten hingga Denda Rp500 Miliar, Ini Daftar Saham yang Terseret
OJK menjatuhkan sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah terhadap sejumlah entitas dan individu atas pelanggaran di pasar modal hingga 31 Oktober 2026. Sanksi mencakup emiten seperti DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, TRON, SUPR, AYLS, BSML, IMPC, dan SHID, dengan denda terbesar Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd terkait saham BREN.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah terhadap sejumlah entitas institusi dan individu yang terbukti melanggar hukum di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026 dan menjadi bagian dari penguatan reformasi pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan kepercayaan investor.
OJK menegaskan bahwa transparansi dalam penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas lembaga tersebut. Pengumuman resmi disampaikan pada Sabtu (31/10), dengan menekankan penerapan prinsip una via dalam setiap perkara.
Salah satu kasus menonjol melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Pelanggaran sepanjang 2024 hingga 2026 mencakup transaksi perdagangan saham DSSA, ketentuan pengendalian internal Perusahaan Efek, serta aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Kasus ini menyeret sejumlah perusahaan sekuritas, antara lain PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia. Sejumlah individu juga terjerat, termasuk Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek serta tim sales sekuritas. OJK menjatuhkan denda institusi Rp700 juta hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026, membekukan izin Rudy selama satu tahun, dan memberikan peringatan tertulis kepada para sales.
Kasus lain menyangkut PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) terkait pelanggaran ketentuan penawaran umum saham sesuai Pasal 107 UUPM/Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026.
Untuk PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), pelanggaran penawaran umum saham melibatkan pelanggaran program APU-PPT dan prinsip tata kelola perusahaan efek. Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar, sementara PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,7 miliar. Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas, Jurgantara Usman, dijatuhi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
PT MD Pictures Tbk (FILM) terseret kasus manipulasi dan pelanggaran transaksi saham periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023. Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing didenda Rp5 miliar pada 27 Maret 2026. Sementara itu, PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) terkait praktik perdagangan saham Januari 2021 hingga April 2022, dengan Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman didenda Rp1,4 miliar masing-masing, serta Tan Heng Lok Rp1,7 miliar.
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON) terlibat penawaran investasi saham tanpa izin resmi sebagai Penasihat Investasi, melanggar Pasal 34 ayat 1 UUPM. David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri menerima peringatan tertulis pada 27 Maret 2026. Adapun PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) terkait pelanggaran perdagangan saham periode 8 Februari hingga 11 April 2022, dengan Muhammad Juni Andri Rahman dikenai peringatan tertulis pada 3 Maret 2026.
Kasus manipulasi lintas emiten juga menyeret PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Belvin Tannadi dijatuhi denda kumulatif Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026. Sementara PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) terkait transaksi saham Januari hingga April 2016, dengan PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar, serta Melani dan Upita Amalia masing-masing Rp1,8 miliar. Terakhir, PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) terkait pelanggaran perdagangan saham 3 Januari hingga 14 Februari 2022, dengan Ferry Sudjono didenda Rp2,35 miliar pada 12 Januari 2026.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)