OJK Kantongi Rp2,1 Triliun dari Sanksi Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
OJK menerima setoran denda Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang dikenai sanksi terkait manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut denda telah dibayar dua hari sebelumnya, mencakup sanksi kepada PT SMT, AH Ltd, TC Pte Ltd, sejumlah anggota bursa, hingga pembekuan izin wakil penjamin emisi efek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pembayaran denda sebesar Rp2,1 triliun dari pihak-pihak yang dikenai sanksi dalam kasus manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah melunasi denda mereka dua hari sebelum pengumuman. "Sudah bayar dua hari lalu. Rp2,1 triliun sudah bayar," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Pelanggaran tersebut terkait manipulasi pasar yang melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan UUPPSK.
Sementara itu, pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar dijatuhkan kepada AH Ltd. Perusahaan itu dinilai melanggar Pasal 107 UUPM terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.
Adapun dalam kasus Penawaran Umum Saham CUAN, OJK mengenakan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran serupa, yakni pengaburan informasi pihak yang memesan saham CUAN sesuai ketentuan Pasal 107 UUPM.
OJK juga memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pihak lain. Pada kasus DSSA, sembilan Anggota Bursa dikenai denda, yaitu PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Delapan sales dari Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah pada saham DSSA juga menerima peringatan tertulis.
Untuk kasus CUAN, dua Anggota Bursa yakni PT HPS dan PT BDS dikenai sanksi denda. Selain itu, Direktur PT HPS mendapat sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur, sehingga harga saham DSSA meningkat signifikan. Pada BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas. Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)