Menag Nasaruddin Umar Sebut Status Haram Kripto Bisa Berubah, Tergantung Kondisi Objektifnya

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai fatwa haram aset kripto dari MUI tidak bersifat permanen dan bisa berubah jika unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi dapat diatasi. Ia menekankan penilaian halal-haram harus berbasis kondisi objektif serta perlunya sinergi pengawasan antara pemerintah dan ulama.

Oct 16, 2026 - 00:02
Updated: 1 day ago
0 0
Menag Nasaruddin Umar Sebut Status Haram Kripto Bisa Berubah, Tergantung Kondisi Objektifnya
Menag Nasaruddin Umar Sebut Status Haram Kripto Bisa Berubah, Tergantung Kondisi Objektifnya

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan status hukum aset kripto dalam pandangan Islam tidak bersifat tetap. Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berubah seiring perkembangan kondisi dan tingkat kepastian dalam perdagangan aset digital tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (15/10). Ia menegaskan penilaian halal atau haram harus berpijak pada kondisi objektif, terutama ada atau tidaknya unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi.

"Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau ada clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal," ujar Nasaruddin. Ia menambahkan hal sebaliknya juga bisa terjadi, yakni status halal berubah menjadi haram apabila muncul temuan baru yang memunculkan gharar. "Jadi, urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya," katanya.

Nasaruddin menilai pengawasan pemerintah dan ulama perlu berjalan beriringan agar aktivitas perdagangan aset kripto tetap sesuai ketentuan. "Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, ulama mengontrol pemerintah, enak itu," ujarnya. Ia menyebut koordinasi antara pemerintah dan MUI selama ini sudah berjalan baik dalam pengaturan berbagai aspek industri keuangan.

Meski demikian, Nasaruddin menegaskan penetapan fatwa tetap merupakan kewenangan MUI. Ia mengingatkan investasi aset kripto perlu memperhatikan unsur gharar dan dharar, yakni ketidakpastian serta bahaya atau risiko yang dapat ditimbulkan. "Ya nanti ditanya Majelis Ulama, tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyaqqah, masyarakat tidak ada dharuri, tidak ada masalah gharar," jelasnya.

Dalam sambutannya pada seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di kantor DJP, Nasaruddin kembali memaparkan dasar penetapan fatwa MUI soal kripto. Ia menyebut keputusan Ijtima Ulama VII pada 2021 menyatakan mata uang kripto haram karena mengandung gharar dan dharar.

Namun, ia menjelaskan perdagangan aset kripto sebagai komoditas dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan sil'ah, yaitu barang yang dapat diperjualbelikan dengan dasar dan manfaat yang jelas. "Sebagai sebuah aset kripto, kita harus berhati-hati. Pada tahun 2021, Ijtima Ulama 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Fatwa menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram, karena mengandung gharar dan dharar," ujar Nasaruddin.

"Sementara itu, sebagai komoditas, sebuah komoditas tersebut hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi persyaratan sil'ah. Sil'ah berarti barang yang dapat diperdagangkan dengan dasar dan manfaat yang jelas," lanjutnya.

Nasaruddin juga mengingatkan bahwa aset kripto merupakan instrumen berisiko tinggi sehingga masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi. Ia menekankan pentingnya membedakan penilaian keagamaan terhadap aset kripto dengan pengaturan perdagangan dan perpajakannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User