LPS Gandeng Media Sumbar, Beberkan Aturan Baru Penjaminan Simpanan hingga Polis Asuransi

LPS Kantor Perwakilan I menggelar Media Gathering bersama sekitar 30 perwakilan media Sumatra Barat di Bukittinggi. Selain memperkuat sinergi, LPS memaparkan penguatan mandat penjaminan simpanan dan Program Penjaminan Polis yang paling lambat berlaku Januari 2028. Hingga 31 Oktober 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan pada 25 BPR/BPRS di Sumbar yang dicabut izin usahanya.

Nov 06, 2026 - 12:02
Updated: 2 days ago
0
LPS Gandeng Media Sumbar, Beberkan Aturan Baru Penjaminan Simpanan hingga Polis Asuransi
LPS Gandeng Media Sumbar, Beberkan Aturan Baru Penjaminan Simpanan hingga Polis Asuransi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I menggelar Media Gathering bersama sekitar 30 perwakilan media dari Provinsi Sumatra Barat di Kota Bukittinggi, Selasa (3/11/2026). Pertemuan ini menjadi langkah LPS mempererat silaturahmi, komunikasi, dan sinergi dengan media lokal di wilayah tersebut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa media memegang peran strategis sebagai jembatan informasi antara LPS dan masyarakat.

"Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjembatani informasi LPS kepada masyarakat. Melalui sinergi yang semakin erat dengan rekan-rekan media di Sumatra Barat, kami berharap informasi mengenai tugas dan fungsi LPS dapat tersampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami oleh masyarakat," ujar Jimmy.

Dalam forum itu, Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril Murad Setiadil, memaparkan penguatan tugas dan fungsi LPS pasca perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Salah satu mandat yang menjadi sorotan adalah penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP), termasuk pelaksanaan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Program tersebut dirancang untuk memberi perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta ketika perusahaan asuransi atau asuransi syariah dicabut izin usahanya. Lewat UU Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis semakin diperkuat, antara lain melalui peran sebagai risk minimizer. Artinya, peran LPS tidak berhenti pada penjaminan polis, tetapi juga mencakup upaya meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah keuangan.

"Penguatan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk melalui peran sebagai risk minimizer, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang semakin optimal bagi pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Pada akhirnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan multiplier effect berupa meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Indonesia," tutur Syafril.

Syafril menambahkan, sinergi dengan media daerah kian penting menjelang pelaksanaan Program Penjaminan Polis yang paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028. Informasi yang luas dan mudah dipahami diharapkan membuat masyarakat semakin mengenal mekanisme perlindungan tersebut sekaligus memahami industri perasuransian.

Selain membahas persiapan Program Penjaminan Polis, Syafril memaparkan pelaksanaan penjaminan simpanan di Sumatra Barat. Hingga 31 Oktober 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan pada 25 BPR/BPRS di provinsi itu yang dicabut izin usahanya. Tiga di antaranya dicabut izin usaha pada 2026, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.

Penanganan itu merupakan bagian dari pelaksanaan mandat LPS dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap simpanan nasabah sesuai ketentuan Program Penjaminan Simpanan. Dengan fungsi penjaminan simpanan yang telah berjalan serta persiapan Program Penjaminan Polis, LPS terus memperkuat perlindungan masyarakat dalam mengakses layanan sektor keuangan. Sinergi dengan media diharapkan memperluas jangkauan informasi mengenai berbagai bentuk perlindungan tersebut, sehingga turut menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan dan perasuransian serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User