KSPI Minta Pemerintah Setop Pesangon 0,5 Kali dan Perketat Aturan Outsourcing
KSPI mendesak pemerintah membatasi outsourcing dan menghapus pesangon 0,5 kali ketentuan, meminta aturan pelaksana disesuaikan dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru. Said Iqbal juga menyoroti status mitra di PT Pos, usulan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen, serta menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah segera membatasi praktik pekerja alih daya atau outsourcing dan menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Desakan ini disampaikan agar aturan pelaksana selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan pembatasan outsourcing penting untuk memperjelas status hubungan kerja dan hak para pekerja. Ia meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menerbitkan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Kami meminta Menteri Tenaga Kerja segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali," ujar Said dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Menurut Said, undang-undang baru hanya mengizinkan outsourcing pada empat kategori pekerjaan penunjang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Ia meminta aturan mengenai pekerja alih daya disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Said juga menyoroti penggunaan status mitra bagi pekerja di PT Pos. Ia berencana melakukan inspeksi ke kantor perusahaan itu di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10), bersama Kementerian Ketenagakerjaan guna mendorong kejelasan hubungan kerja. "Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang," tegasnya.
Selain isu outsourcing dan pesangon, KSPI dan Partai Buruh menyoroti penetapan upah minimum 2027. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dan meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi serta upah minimum sektoral provinsi pada 1 November 2026.
Said yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Ia pun menyoroti sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan, serta menghormati rekomendasi bupati dan wali kota terkait UMSK yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.
Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Aksi diarahkan ke pemerintah daerah untuk mengawal penetapan upah minimum di masing-masing wilayah. "Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah," kata Said.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Aturan itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)