KKP Segel Dua Tambak Udang di Karimunjawa, Total 7,71 Hektare Diduga Langgar Izin
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel dua lokasi tambak udang seluas total 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha. Penyegelan dilakukan tim PSDKP Cilacap pada Minggu (11/10) setelah pemantauan dan laporan masyarakat. KKP menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar tambak yang dihentikan tidak kembali beroperasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas budidaya udang di kawasan Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua lokasi tambak udang dengan luas total mencapai 7,71 hektare resmi disegel karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10). Langkah ini diambil setelah tim melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan adanya aktivitas budidaya udang yang masih beroperasi meski diduga tidak sesuai aturan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan menjaga ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa serta melindungi mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan. Menurutnya, kelestarian wilayah pesisir harus menjadi prioritas agar sumber penghidupan warga tetap terjaga.
"Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan," ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada penyegelan saja. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan berkala untuk memastikan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi. Berdasarkan data pengawasan yang telah divalidasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan luas total sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.
"Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi," kata pria yang akrab disapa Ipunk itu.
KKP menegaskan bahwa kegiatan budidaya perikanan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Selain regulasi perikanan, kegiatan tambak di Karimunjawa juga harus mengikuti ketentuan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023-2043 menegaskan bahwa wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.
KKP berkomitmen melanjutkan pemeriksaan dan pengawasan berkala agar tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta seluruh kegiatan perikanan di Karimunjawa berjalan sesuai aturan. "Sesuai arahan Pak Menteri (Trenggono), kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ipunk.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)