Kabut Asap Karhutla RI Bikin Warga Malaysia Sesak Napas, Sekolah hingga Kampus Terganggu

Kabut asap akibat karhutla di Indonesia membekap Malaysia dan Singapura selama dua bulan terakhir. Sekolah di sejumlah negara bagian Malaysia diliburkan dan pembelajaran jarak jauh diterapkan. Warga mengeluh sesak napas, sementara ilmuwan iklim mendesak ASEAN menerapkan perjanjian pencemaran asap lintas batas ATHP yang dinilai belum berjalan efektif.

Oct 12, 2026 - 16:02
Updated: 14 hours ago
0 0
Kabut Asap Karhutla RI Bikin Warga Malaysia Sesak Napas, Sekolah hingga Kampus Terganggu
Kabut Asap Karhutla RI Bikin Warga Malaysia Sesak Napas, Sekolah hingga Kampus Terganggu

Kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus membekap Malaysia dan Singapura. Selama dua bulan terakhir, warga di kedua negara itu mengaku mengalami gangguan signifikan dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.

Di Malaysia, khususnya wilayah Semenanjung Barat, sejumlah negara bagian kembali mengeluarkan instruksi penutupan sekolah sejak pekan lalu. Pada 7 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Malaysia memerintahkan institusi pendidikan di daerah dengan Indeks Pencemaran Udara (IPU) di atas 100 untuk menghentikan seluruh kegiatan luar ruangan, termasuk olahraga dan pertemuan. Sekolah yang terdampak berada di Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Kuala Lumpur, Putrajaya, serta Distrik Rompin di Pahang. Orangtua melarang anak-anak keluar rumah, dan sekolah kembali menerapkan pengajaran jarak jauh seperti masa pandemi COVID-19.

Meski sekolah dasar dan menengah diliburkan, kegiatan kampus tidak dihentikan sehingga mahasiswa tetap harus masuk. Leone, mahasiswa yang tinggal di Selangor, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak bisa lagi bermain bola voli, hobi yang biasa dilakukannya setiap hari. "Ini sangat-sangat mengganggu. Hiburan yang saya paling suka tiap hari adalah main bola voli di dekat rumah, sekarang tidak bisa gara-gara ini. Jadi tiap hari harus ke kampus, pulang ke rumah, tidak bisa kemana-mana. Sedih dan bikin stres," katanya.

Senada dengan Leone, Ekaterinna, mahasiswa Universitas Sunway di Selangor, menilai gangguan kabut asap sangat menjengkelkan. Ia berharap Pemerintah Malaysia segera berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia untuk mencari penyelesaian. "Mungkin Pemerintah Malaysia perlu bicara pada Pemerintah Indonesia. Situasi ini perlu dikomunikasikan antara dua negara. Bagaimana pun caranya, bisakah diurus dan segera diselesaikan," ujarnya.

Desakan serupa datang dari kelompok ilmuwan iklim di Sunway Center for Planetary Health (SCPH) yang merilis policy brief pada 12 Oktober 2026. Mereka mempertanyakan mengapa ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (ATHP) yang mengikat negara-negara ASEAN tidak diterapkan dalam menangani kasus asap kali ini. Laporan itu dirilis bertepatan dengan konferensi Global Tipping Points 2026 di Malaysia.

ATHP ditandatangani pada 2002 dan mulai berlaku November 2003, dengan Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut pada 2014. Semua penandatangan berkewajiban mencegah kegiatan di wilayahnya yang menimbulkan asap merugikan negara tetangga. Namun, mekanisme pemantauan, peringatan dini, pertukaran informasi, bantuan timbal balik, pusat koordinasi, dan Dana Kabut Asap bersifat sukarela, bukan wajib. Sifat ATHP lebih pada konsultasi antar pihak ketimbang penegakan aturan.

SCPH menilai peluang memanfaatkan ATHP sebenarnya tersedia tanpa campur tangan berlebihan, misalnya Pasal 3(1) ATHP yang mewajibkan negara mencegah kerugian lintas batas. Setelah 24 tahun disahkan, mekanisme ini belum memiliki pusat koordinasi, protokol, dan dana kabut asap yang signifikan. Laporan itu juga menyoroti belum adanya komplain resmi dari negara tetangga menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, padahal Malaysia telah memaklumkan kondisi darurat di Serian, Sarawak, sejak 5 September 2026.

Dampak kabut asap juga dirasakan pelari. Chi Li Wei, peserta Lomba Lari Kemerdekaan Malaysia di Kuala Lumpur akhir Agustus lalu, bercerita tentang sesak napas yang dialaminya. "Setelah lari beberapa kilo, dada rasanya sesak dan berat. Setelah lari, besoknya saat bangun tidur dada rasanya seperti keras - paru-paru seperti dihantam benda keras," tuturnya. Meski sempat membaik setelah hujan turun, warga khawatir El Nino membawa udara kering dan kabut asap kembali.

Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mendesak Pemerintah Indonesia dan negara ASEAN memperkuat penegakan hukum lintas yurisdiksi terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran. Ia juga menuntut transparansi data titik api, konsesi, sumber emisi, serta mekanisme penyelidikan dan penuntutan lintas negara. SCPH mencatat titik panas di Indonesia pada semester pertama 2026 naik sekitar 86 persen dibanding 2025, dengan 138 tersangka dan delapan perusahaan diselidiki. Kerugian ekonomi akibat kabut asap pada 2015 diperkirakan mencapai SGD 1,83 miliar di Singapura dan US$16,1 miliar di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User