Empat Kali Beraksi, Residivis Pencurian Mobil Bak di Jakarta Akhirnya Dibekuk di Indramayu

Polsek Tambora meringkus residivis pencurian mobil bak berinisial S yang telah beraksi empat kali di Jakarta. Pelaku ditangkap di Indramayu setelah sebulan buron. Mobil curian dijual Rp13 juta dan dibagi berempat. Polisi masih memburu tiga rekan pelaku.

Sep 06, 2026 - 23:37
Updated: 2 months ago
0
Empat Kali Beraksi, Residivis Pencurian Mobil Bak di Jakarta Akhirnya Dibekuk di Indramayu
Empat Kali Beraksi, Residivis Pencurian Mobil Bak di Jakarta Akhirnya Dibekuk di Indramayu

Jakarta - Polsek Tambora berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian mobil bak yang telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Jakarta. Pelaku berinisial S itu ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, setelah sempat menjadi buronan selama satu bulan.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku S merupakan residivis dengan kasus serupa. "Pelaku S sendiri merupakan residivis dengan kejadian yang sama, terhitung sudah empat kali beraksi. S berhasil diamankan Tim Tiger di kediaman orang tuanya di daerah Indramayu, Jawa Barat," kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian mobil bak yang terjadi pada 12 Juli 2026 di wilayah Pekojan, Tambora. Tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan menemukan jejak S sebagai pelaku utama di Indramayu. Saat Tim Tiger bersama Resmob Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi, pelaku sempat melarikan diri, dan petugas hanya berhasil mengamankan mobil yang digunakan pelaku.

Upaya pengejaran terus dilakukan. Pada 24 Agustus 2026, Tim Tiger kembali bergerak ke Indramayu dan akhirnya berhasil meringkus S. "Saat mau ditangkap di rumahnya, pelaku S sempat melarikan diri ke belakang rumah. Tapi berhasil diamankan," ujar Sudrajat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci letter T beserta enam anak mata kuncinya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual mobil curian kepada penadah seharga Rp13 juta. "Mobil bak itu dijual dengan harga sekitar Rp13 juta dan dibagi berempat. Cash On Delivery (COD) di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lalu (motif) dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," jelas Sudrajat.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memburu tiga rekan pelaku yang masih dalam pelarian. "Kemudian untuk mobil korban dan penadahnya juga sudah kita identifikasi. Sekarang masih pendalaman," kata Sudrajat.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 477 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User