Dugaan Aliran Rp40 M ke Febrie, Hakim Bongkar Keterangan Tan Kian di Sidang Praperadilan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Hal itu terungkap dalam putusan praperadilan di PN Jaksel, di mana hakim menilai keterangan saksi cukup sebagai bukti permulaan, meski tidak menilai kebenarannya. Praperadilan Febrie ditolak.

Aug 30, 2026 - 03:46
Updated: 2 months ago
0
Dugaan Aliran Rp40 M ke Febrie, Hakim Bongkar Keterangan Tan Kian di Sidang Praperadilan
Dugaan Aliran Rp40 M ke Febrie, Hakim Bongkar Keterangan Tan Kian di Sidang Praperadilan

Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, terungkap dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar oleh Febrie dari pengusaha Tan Kian, yang disebut terkait dengan perkara korupsi Jiwasraya dan ASABRI.

Hakim Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa keterangan Tan Kian menjadi bagian dari konstruksi bukti yang diajukan penyidik. Tan Kian mengaku telah menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan ini dinilai berkaitan dengan persoalan hukum yang sedang ditangani, yakni kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang terkait perkara tersebut sebelum melakukan penggeledahan. Keterangan tersebut mencakup adanya permintaan sejumlah uang, penyerahan dolar Singapura senilai Rp40 miliar, serta dokumen dan data transaksi yang saling bersesuaian.

Menurut hakim, dari keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun, hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

"Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana," ujar Richard. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan pengecualian terhadap izin Jaksa Agung.

Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya, secara formal telah memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup. Hal ini penting untuk penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Febrie bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dengan turut termohon Kejaksaan Agung.

Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL yang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8) besok dengan termohon Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User