Dituduh Bikin 190 Anak Tewas Kelaparan, Pendeta Kenya Ini Terancam Hukuman Mati

Pemimpin sekte kelaparan di Kenya, Paul Mackenzie, terancam hukuman mati setelah dinyatakan bersalah membunuh 190 anak dan satu orang dewasa melalui ritual kelaparan di Hutan Shakahola. Jaksa mendesak hukuman mati dengan alasan besarnya korban dan bahaya tindakannya, sementara vonis dijadwalkan dibacakan hakim pada Jumat ini.

Nov 06, 2026 - 04:02
Updated: 23 hours ago
0
Dituduh Bikin 190 Anak Tewas Kelaparan, Pendeta Kenya Ini Terancam Hukuman Mati
Dituduh Bikin 190 Anak Tewas Kelaparan, Pendeta Kenya Ini Terancam Hukuman Mati

Pengadilan Kenya tengah menyoroti nasib Paul Mackenzie, pemimpin sekte kelaparan yang kini menghadapi ancaman hukuman mati. Pria yang mengaku sebagai pendeta itu sebelumnya dinyatakan bersalah atas kematian 190 anak dan satu orang dewasa akibat ritual kelaparan yang dijalankan di markas sektenya. Vonis terhadap Mackenzie dijadwalkan dibacakan hakim pada Jumat mendatang.

Kasus ini bermula dari penemuan ratusan jenazah di markas sekte tersebut, yang berlokasi tak jauh dari kawasan resor pesisir Malindi, sejak 2023. Peristiwa itu kemudian dikenal luas sebagai Pembantaian Hutan Shakahola. Mackenzie dituduh menghasut para pengikutnya agar membiarkan diri mati kelaparan dengan dalih bisa bertemu Yesus.

Majelis hakim menyatakan Mackenzie bersalah atas pembunuhan 190 anak dan satu orang dewasa dalam rentang waktu Januari 2021 hingga September 2023. Dalam perkara ini, ia diadili bersama 28 terdakwa lainnya. Tim pengacara Mackenzie telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain perkara pembunuhan, Mackenzie masih menghadapi dakwaan terpisah terkait pembunuhan tanpa rencana atau manslaughter dan terorisme. Seluruh dakwaan itu dibantah olehnya. Kantor Direktur Kejaksaan Kenya pekan ini secara tegas mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Mackenzie, dengan menimbang besarnya jumlah korban jiwa dan bahaya yang ditimbulkan dari tindakannya.

"Pihak penuntut mendukung penerapan hukuman mati bagi Mackenzie, dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor peringanan hukuman, rasa penyesalan, serta kemungkinan rehabilitasi," ujar Wakil Direktur Penuntutan Umum, Jami Yamina.

Meski hukum di Kenya memungkinkan penerapan hukuman mati, negara itu tercatat tidak lagi melaksanakan eksekusi sejak 1987. Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada para terdakwa lain, dengan alasan mereka telah sangat terindoktrinasi oleh Mackenzie dan berisiko mengulangi perbuatan serupa.

Dalam persidangan, sekitar 120 saksi dari pihak penuntut telah memberikan keterangan. Menurut kesaksian mereka, gerakan ini mengecam pendidikan formal sebagai sesuatu yang bersifat satanik, memandang pengobatan modern dan rumah sakit sebagai alat iblis, serta mewajibkan para pengikutnya memisahkan diri dari dunia luar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User