Menkomdigi Janji Warga Tak Perlu Bolak-balik Serahkan Data ke Instansi Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan implementasi UU Satu Data Indonesia bakal memangkas beban administratif masyarakat. Lewat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga, warga tak perlu lagi berulang kali menyerahkan dokumen yang sama ke berbagai instansi. Pemerintah menyiapkan SPLP, PDN, dan JIP sebagai fondasi digital, dengan tetap menjunjung kedaulatan data dan perlindungan privasi.

Nov 06, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0
Menkomdigi Janji Warga Tak Perlu Bolak-balik Serahkan Data ke Instansi Pemerintah
Menkomdigi Janji Warga Tak Perlu Bolak-balik Serahkan Data ke Instansi Pemerintah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) akan mengubah cara masyarakat berurusan dengan pemerintah. Lewat aturan itu, warga tidak lagi diwajibkan menyerahkan data dan dokumen administrasi yang sama secara berulang ke berbagai instansi.

Menurut Meutya, inti tugas Komdigi dalam kerangka UU SDI adalah membangun keterhubungan antardata. Data yang sudah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan, sehingga proses administrasi tidak perlu dimulai dari nol setiap kali warga mengakses layanan berbeda.

"Di Komdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (5/11).

Selama ini, kata dia, masyarakat kerap harus mendatangi banyak tempat dan mengulang penyampaian data yang sama. Dengan tata kelola data terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang sudah ada tanpa membebani warga dengan proses administrasi berulang.

"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," jelasnya.

UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai syarat utama, yakni kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama. Meutya menekankan pertukaran data antarkementerian dan lembaga memerlukan keseragaman standar, mulai dari definisi, metadata, kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses. Keterlacakan penggunaan data juga harus dipastikan agar setiap pemanfaatan informasi dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting," ungkap Meutya.

Untuk menopang kebutuhan itu, Komdigi membangun Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang didukung infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ketiganya menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah dan memungkinkan pertukaran data lintas instansi berlangsung terintegrasi.

Meutya menegaskan penguatan teknologi harus berjalan seiring keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI perlu saling menguatkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi sektoral lain, agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Kemudahan pertukaran data, lanjut dia, tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat. "Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat," tegasnya.

Meutya juga menekankan keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip data remains at source, di mana setiap kementerian dan lembaga bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, dan validitas data yang dikelolanya. Integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan mengambil alih kewenangan pengelolaan data dari instansi asal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User