Najib Razak Bebas dari Penjara Usai Jaminan Rp222 Miliar Dibayar, Kini Jalani Hukuman di Rumah
Eks PM Malaysia Najib Razak resmi keluar dari Penjara Kajang setelah jaminan 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar dibayarkan UMNO ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Najib kini menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah, meski lokasi tujuannya belum diketahui. Ia dipenjara sejak Agustus 2022 dalam kasus korupsi dana 1MDB.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya menghirup udara bebas setelah jaminan senilai 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar dibayarkan. Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) memastikan dana tersebut telah disetorkan ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (6/11) pagi. Pembayaran ini menjadi jalan bagi Najib untuk keluar dari penjara dan menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.
Sebelumnya, UMNO membuka donasi bertajuk Najib Razak Solidarity Fund pada September lalu untuk menggalang dukungan publik. Namun, kampanye penggalangan dana itu kini resmi ditutup karena jaminan sudah terpenuhi. "Sudah tak perlu lagi donasi publik untuk tujuan ini," ujar Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki seperti dikutip Channel NewsAsia.
Berdasarkan laporan media lokal Malaysia, Najib meninggalkan kawasan Penjara Kajang sekitar pukul 14.37 waktu setempat menggunakan mobil berwarna silver. Kepergiannya dikawal mobil pengawal serta kendaraan dari departemen tahanan. Meski begitu, belum ada keterangan resmi mengenai lokasi tujuan Najib, apakah ia akan menuju kediamannya di Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, atau tempat lain.
Najib mendekam di penjara sejak Agustus 2022 setelah pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan vonis dalam kasus korupsi penggelapan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia mendirikan 1MDB tak lama setelah menjabat perdana menteri pada 2009. Para penyelidik menduga setidaknya US$4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan dicuci melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat maupun negara lain.
Pada 2020, Najib semula dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit karena terbukti menyalahgunakan kekuasaan, melakukan pelanggaran kepercayaan kriminal, serta pencucian uang senilai 42 juta ringgit. Namun, pada Januari 2024, Dewan Pengampunan yang diketuai raja saat itu memangkas hukumannya menjadi enam tahun dan menurunkan denda menjadi 50 juta ringgit.
Keputusan dewan tersebut sekaligus menandai penggunaan tahanan rumah yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai bentuk pengampunan kerajaan di Malaysia. Kini, dengan jaminan yang telah dibayarkan, Najib akan menjalani sisa masa hukumannya di luar penjara dengan status tahanan rumah.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)