Buronan Sebulan di Gubuk Sawah, Residivis Pencuri Mobil Akhirnya Diringkus di Rumah Orang Tuanya

Residivis pencurian mobil berinisial S yang sempat buron selama sebulan dan bersembunyi di gubuk sawah di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya diringkus Tim Tiger Polsek Tambora di kediaman orang tuanya. Pelaku yang telah empat kali beraksi ini juga mengganti pelat nomor dan melepas pelek mobil untuk mengelabui petugas.

Sep 06, 2026 - 23:37
Updated: 2 months ago
0
Buronan Sebulan di Gubuk Sawah, Residivis Pencuri Mobil Akhirnya Diringkus di Rumah Orang Tuanya
Buronan Sebulan di Gubuk Sawah, Residivis Pencuri Mobil Akhirnya Diringkus di Rumah Orang Tuanya

Jakarta - Seorang residivis kasus pencurian mobil berinisial S akhirnya berhasil dibekuk setelah hampir sebulan melarikan diri. Selama buron, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah gubuk di tengah sawah di kawasan Indramayu, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya.

Panit Reskrim Polsek Tambora, Ipda Priyo Purnomo mengungkapkan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. "Jadi pelaku S ini sempat melarikan diri, sembunyi di sawah, di gubuk selama sebulan. Tapi, akhirnya berhasil kita amankan di rumah orang tuanya di kawasan Indramayu, Jawa Barat," kata Priyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Saat digerebek di kediaman orang tuanya, pelaku sempat mencoba kabur ke arah belakang rumah. Namun, upaya tersebut gagal setelah Tim Tiger Polsek Tambora berhasil meringkusnya pada 24 Agustus 2026.

Pelaku S merupakan spesialis pencurian mobil bak terbuka yang telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Jakarta. Aksi terakhirnya terjadi di Pekojan, Tambora, pada 12 Juli 2026 lalu, bersama tiga rekannya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku dan komplotannya melakukan berbagai kamuflase. Mereka mengganti nomor pelat mobil operasional dari B menjadi E setelah beraksi. "Jadi pas beraksi, plat-nya B, pas ditangkap udah diganti jadi E," ujar Priyo.

Selain mengganti pelat nomor, mereka juga melepas pelek mobil agar tidak dikenali. Namun, usaha tersebut sia-sia karena rekaman CCTV telah mengabadikan aksi mereka. "Nah, selain ganti pelat nomor, pelek mobilnya juga dicopot, biar enggak ketahuan, kamuflase mereka itu. Tapi akhirnya terbongkar juga," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menambahkan bahwa pelaku S merupakan residivis dengan kasus yang sama. "Pelaku S sendiri merupakan residivis dengan kejadian yang sama, terhitung sudah empat kali beraksi. S berhasil diamankan Tim Tiger di kediaman orang tuanya di daerah Indramayu, Jawa Barat," kata Sudrajat.

Saat ini, mobil operasional pelaku telah diamankan di Polsek Tambora, sementara mobil hasil curian masih dalam pencarian. Polisi juga telah mengidentifikasi penadah kendaraan curian tersebut. "Penadahnya sudah kita identifikasi. Sekarang masih pendalaman," tutur Priyo.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 477 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User