Trump Ubah Keputusan, Siaran Langsung Eksekusi Nidal Malik Hasan Resmi Dibatalkan
Presiden AS Donald Trump membatalkan rencana siaran langsung eksekusi mati Nidal Malik Hasan, eks tentara yang divonis mati atas penembakan di Fort Hood, Texas, 2009. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keberatan banyak pihak. Eksekusi oleh regu tembak Angkatan Darat AS dijadwalkan pada 3 Desember.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi membatalkan rencana penyiaran langsung eksekusi mati terhadap Nidal Malik Hasan, mantan tentara AS yang dijatuhi hukuman mati. Pembatalan ini menjadi perubahan sikap setelah sebelumnya Trump mendukung penuh gagasan tersebut.
Awalnya, Trump menilai siaran langsung eksekusi bisa menjadi efek jera bagi dunia internasional. Menurutnya, memperlihatkan bagaimana AS menangani teroris dan orang seperti Hasan akan memberikan pesan kuat. Namun, ia kemudian mengungkapkan bahwa banyak pihak yang berniat baik memilih untuk tidak menyaksikan kematian tersebut, baik melalui siaran langsung maupun perangkat visual lainnya.
Nidal Malik Hasan sendiri merupakan mantan tentara yang divonis mati setelah terbukti membunuh 13 orang di pangkalan militer Fort Hood, Texas, pada 2009. Rencana eksekusi sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember mendatang dan sempat digadang-gadang akan disiarkan secara live streaming.
Juru bicara Pentagon, Sean Parnell, mengumumkan bahwa Menteri Pertahanan atau Menteri Perang Pete Hegseth merekomendasikan hukuman mati dengan regu tembak Angkatan Darat AS. Rekomendasi tersebut kemudian disetujui oleh Trump. Dalam pernyataannya di platform X pada Senin (5/10), Parnell menyebut Hasan sebagai teroris terpidana dan jihadis yang menembak tentara Amerika tak bersenjata di Fort Hood pada 2009.
Jika terealisasi, eksekusi ini akan menjadi yang pertama bagi AS di bawah pemerintahan Trump, sekaligus yang pertama dalam 65 tahun terakhir atau sejak Perang Dunia II. Para pakar hukuman mati menilai rencana militer AS menyiarkan langsung eksekusi Hasan berpotensi menjadi siaran eksekusi legal pertama yang pernah diketahui publik.
Selama ini, eksekusi umumnya digelar di balik tembok penjara. Berbagai platform internet dan pemerintah pun berupaya membatasi peredaran video eksekusi yang mengandung kekerasan. Para pakar yang dihubungi Reuters mengaku tidak mengetahui adanya eksekusi legal sebelumnya yang disiarkan langsung kepada publik.
Meski demikian, video eksekusi kadang beredar setelah kejadian. Contohnya, eksekusi gantung mantan pemimpin Irak Saddam Hussein pada 2006 yang disaksikan publik dunia setelah rekaman resmi namun tidak resmi tersebar di internet dan stasiun televisi. Kendati demikian, eksekusi tersebut tidak ditayangkan secara langsung.
Saat ini, siaran langsung memang lazim digunakan untuk sidang pengadilan, debat parlemen, dan acara kenegaraan lainnya. Namun, untuk eksekusi hukuman mati, praktik tersebut tidak pernah dilakukan. Keputusan Trump membatalkan siaran langsung ini pun menutup kemungkinan tayangan eksekusi yang sempat menuai pro dan kontra.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)