Platform Cek NIK-Nomor HP Dimatikan Sementara, XLSmart Ungkap Penyalahgunaan Data Pribadi
XLSmart menghentikan sementara platform cek nomor HP yang terhubung dengan NIK setelah terjadi penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab. Direktur XLSmart Merza Fachys menyebut platform itu sempat aktif namun terpaksa dimatikan karena data pribadi berisiko terpapar. Pemerintah mewajibkan registrasi biometrik pelanggan seluler baru mulai 1 Juli 2026.
XLSmart memutuskan untuk tidak melanjutkan peluncuran platform pengecekan nomor HP yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Keputusan ini diambil setelah platform tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengungkapkan bahwa platform tersebut sempat beroperasi sebelum akhirnya dimatikan kembali oleh seluruh operator. "Jadi platform itu sempat hidup, sayangnya belum nyoba ya, tapi sekarang kita matikan lagi semua operator. Karena ternyata disalahgunakan," ujar Merza dalam acara Media Update & Experience XL Ultra 5G+ XLSmart Jawa Tengah di Solo, Kamis (15/10).
Menurut Merza, penyalahgunaan terjadi ketika seseorang memasukkan NIK milik orang lain ke dalam sistem, lalu nomor-nomor yang terhubung dengan identitas tersebut justru muncul. "Orang masukin NIK orang (lain), keluar nomor-nomornya," tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena data pribadi pengguna yang seharusnya dilindungi berpotensi terpapar ke publik. Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan platform kini tengah mencari solusi agar data konsumen tetap aman dari risiko serupa.
"Agar yang membuka adalah benar-benar pribadi yang punya," jelas Merza. Ia pun menyayangkan kemudahan yang seharusnya membantu masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi biometrik bagi semua pelanggan seluler baru mulai 1 Juli 2026. Aturan ini merupakan amanat Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang telah melalui uji coba sejak Januari.
Dalam regulasi tersebut, operator seluler juga diwajibkan menyediakan sistem pengecekan nomor pelanggan yang telah diregistrasikan. Tujuannya agar pelanggan dapat mengetahui nomor mana saja yang terhubung dengan identitas mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran jika merasa tidak pernah mendaftarkan nomor tertentu.
Pada akhir Juli, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi menyatakan tengah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional. Aplikasi ini nantinya dapat digunakan pelanggan operator yang sudah melakukan registrasi biometrik untuk kartu SIM seluler mereka.
"Pelanggan opsel yang sudah melakukan biometrik nantinya bisa mengecek ke sistem di IOH atau Indosat, di Telkomsel ataupun di XLSmart apakah KTP atau identitas mereka dipakai untuk mengaktifkan satu nomor," kata Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangannya pada Rabu (29/7).
Edwin menambahkan, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat menonaktifkan nomor seluler yang menggunakan data atau identitas mereka karena berpotensi disalahgunakan oleh orang lain.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)