Ruben Onsu Resmi Tersangka, Polisi Beberkan Kronologi Penipuan Investasi yang Menjerat Artis

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi. Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban, namun keuntungan dan modal tak kunjung dikembalikan. Kasus ini dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Aug 26, 2026 - 03:43
Updated: 2 months ago
0
Ruben Onsu Resmi Tersangka, Polisi Beberkan Kronologi Penipuan Investasi yang Menjerat Artis
Ruben Onsu Resmi Tersangka, Polisi Beberkan Kronologi Penipuan Investasi yang Menjerat Artis

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada penetapan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang diduga menjerat korban hingga mengalami kerugian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa terlapor, Ruben Onsu, yang memiliki usaha, menawarkan kepada korban untuk menanamkan dananya. Korban yang tertarik kemudian menyepakati kerja sama tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan.

"Kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Namun, saat waktu kesepakatan tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Lebih parah lagi, modal yang diinvestasikan korban juga tidak dikembalikan oleh Ruben Onsu. Kondisi inilah yang mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tambahnya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, dan terlapor adalah Ruben Samuel Onsu (RSO) atau yang dikenal sebagai Ruben Onsu.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima. Proses penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026, setelah ditemukan cukup bukti.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami jumlah kerugian yang dialami korban. "Terkait jumlah dana, polisi masih melakukan pendalaman dalam materi penyidikan terkait kerugian korban," tutup Joko.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User