Rp13,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan Masuk Kas Negara, Suahasil Beberkan Rencana Penggunaannya
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan dana Rp13,2 triliun hasil penagihan Satgas PKH tahap VIII masuk ke kas negara dan dicatat sebagai penerimaan tahun 2026. Dana terdiri dari denda administratif kehutanan, PNBP Kejaksaan, dan penanganan pidana pajak, yang akan digunakan untuk belanja prioritas pemerintah sesuai pos APBN.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa dana senilai Rp13,2 triliun yang diserahkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan masuk ke kas negara. Dana tersebut dicatat sebagai penerimaan negara dan selanjutnya akan digunakan melalui belanja negara.
"Rp13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja prioritas presiden, belanja prioritas pemerintah," ujar Suahasil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Suahasil menjelaskan bahwa sebagian dana akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagian lagi sebagai penerimaan pajak. Seluruhnya akan menjadi bagian dari penerimaan negara pada tahun 2026. Menurutnya, dana tersebut nantinya digunakan untuk berbagai belanja negara sesuai pos yang telah ditetapkan pemerintah, dan besaran serta arah penggunaannya akan terlihat dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi, kita catat menjadi bagian dari penerimaan tahun 2026. Tentu dipakai nanti untuk berbagai macam belanja negara yang keluar lewat pos-pos belanja," ujarnya.
Suahasil juga menyampaikan bahwa belanja negara akan meningkat seiring berbagai dinamika internasional yang terjadi sepanjang tahun ini. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan tersebut dalam laporan APBN penutupan September. "Tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional, kita serap di dalam belanja, belanja juga akan meningkat. Nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang hasil penagihan Satgas PKH tahap VIII dengan total Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut terdiri atas Rp3.475.738.523.741 dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, Rp8.229.846.923.898 dari PNBP Kejaksaan berupa penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH, serta Rp1.535.750.234.271 dari penanganan tindak pidana khusus pajak.
Selain uang, pada tahap VIII Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Lahan tersebut terdiri atas sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, serta hutan konservasi dan lindung seluas 118.256,74 hektare untuk reforestasi.
Sementara dari sektor pertambangan, terdapat penguasaan kembali lahan seluas 211,95 hektare dari total luas kumulatif sektor tambang yang mencapai 14.633,79 hektare. Pemerintah akan menyampaikan laporan APBN penutupan September kepada masyarakat dalam dua hari berikutnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)