66 Persen Orang Dewasa Indonesia Terpapar Penipuan, Koalisi Jagalah Warga Desak Komdigi Bertindak
Koalisi Jagalah Warga mendesak Komdigi memperkuat perlindungan masyarakat dari penipuan digital. Data GASA menunjukkan 66 persen orang dewasa Indonesia terpapar scam dan 14 persen kehilangan uang. Koalisi mengusulkan pihak ketiga independen sebagai penengah sengketa serta verifikasi transaksi berisiko tinggi melalui PSrE dalam regulasi turunan UU ITE.
Koalisi masyarakat sipil Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya penipuan atau scam dalam transaksi digital. Desakan itu disampaikan usai audiensi dengan Komdigi di Jakarta, Senin (5/10), karena konsumen dinilai terus berada dalam posisi rentan.
Koordinator Jagalah Warga, Halili Hasan, menilai persoalan ini bukan sekadar soal besarnya kerugian yang dialami korban. Yang lebih memprihatinkan, kata dia, kasus serupa terus berulang menimpa masyarakat. Hal itu menunjukkan ada persoalan mendasar dalam sistem perlindungan warga yang perlu dibenahi, baik dari sisi regulasi maupun mekanisme penanganan sengketa.
"Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari re-viktimisasi," ujar Halili yang juga menjabat Direktur Eksekutif SETARA Institute.
Menurut Halili, negara harus hadir memastikan masyarakat mendapat perlindungan memadai ketika bersengketa dengan perbankan atau penyedia layanan transaksi digital. Ia mendorong pembentukan sistem yang memungkinkan pihak ketiga berperan sebagai penengah netral, sehingga penanganan masalah tidak didominasi kepentingan lembaga keuangan.
Pengamat kebijakan publik, Saidiman Ahmad, menyoroti tingginya paparan penipuan terhadap masyarakat Indonesia. Mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam laporan State of Scams in Indonesia 2025, ia menyebut 66 persen orang dewasa Indonesia terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir. Data yang sama mencatat 14 persen orang dewasa mengaku kehilangan uang akibat penipuan.
"Penipuan digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual, tapi ini sudah skala industrial," kata Saidiman.
Saidiman menilai masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, kerap berada di posisi lemah saat menghadapi persoalan transaksi digital. Pemerintah pun dinilai perlu lebih serius membangun perlindungan agar masyarakat merasa aman menggunakan layanan tersebut.
Salah satu usulan yang muncul dalam diskusi dengan Komdigi adalah kehadiran pihak ketiga independen sebagai penengah antara konsumen dan bank atau penyedia jasa transaksi elektronik. Usulan itu juga mencakup mekanisme verifikasi identitas dan otorisasi transaksi elektronik berisiko tinggi oleh pihak independen.
Koalisi menilai bank dan lembaga keuangan nonbank saat ini masih memegang kendali utama atas alat bukti transaksi. Kondisi itu dapat menempatkan konsumen pada posisi rentan ketika menyanggah transaksi yang tidak dikehendaki. Menurut koalisi, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dapat menjalankan fungsi verifikasi sekaligus menyediakan bukti elektronik yang lebih netral saat terjadi sengketa.
Koalisi mendorong mekanisme tersebut tetap menjadi bagian dari regulasi turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Halili menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dalam audiensi, Komdigi sedang menyusun konsep rancangan peraturan pemerintah terkait ketentuan Pasal 17 ayat 2a UU ITE yang mengatur penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi elektronik berisiko tinggi. Ia memandang proses penyusunan itu sebagai ruang bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pihak lain untuk memberi masukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar melindungi kepentingan warga.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)